Ustaz Abdul Somad Jangan Mau Nikah Siri, Ini Penjelasannya

Ustaz Abdul Somad memberikan penjelasan yang mencerahkan soal nikah siri, ternyata seperti ini

Pos Belitung/Kolase
Ustaz Abdul Somad dan ilustrasi nikah siri 

"Berjalan nikah siri

"Pergi si laki-laki merantau ke Malaysia ke Singapura atau kemana tak balek-balek, sementara ini perempuannya belum jatuh talak 

"Karena suaminya tak balek-balek, nekat dia nikah lagi 

"Maka nikah dia yang kedua dengan suami baru zinah, zinah, zinah, zinah 

"Kenapa karena dia masih ada ikatan dengan suami pertama 

"Hati-hati dengan nikah siri," jelas Ustaz Somad.

Posbelitung.co melansir wikipedia bahwa nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama.

Kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu sirri atau sir yang berarti rahasia. Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara norma agama tetapi tidak sah menurut norma hukum, karena pernikahan tidak dicatat di Kantor Urusan Agama.

Kata siri yang berarti rahasia, hal tersebut merujuk pada rukun Islam tentang perkawinan yang menyatakan perkawinan sah apabila diketahui oleh orang banyak.

Namun etimologi tersebut berubah di Indonesia, nikah siri berarti nikah yang tidak dicatat oleh negara. Hal ini tertuang pada UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan tertulis pada Bab I dasar perkawinan pasal 2 ayat 2, Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seorang anak yang sah menurut undang-undang yaitu hasil dari perkawinan yang sah. Ini tercantum dalam UU No.1 tahun 1974 tentang Pernikahan, Pasal 42 Ayat 1: Anak yang sah adalah anak-anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.

Hal ini merujuk bahwa status anak memiliki hubungan darah dengan kedua orangtuanya. Dalam beberapa kasus tentang hak anak hasil nikah siri terdapat kesusahan dalam pengurusan hak hukum seperti nafkah, warisan, maupun akta kelahiran.

Status anak nikah siri karena tidak dicatat oleh negara maka status anak dikatakan di luar nikah.

Secara agama, status anak dari hasil nikah siri mendapat hak sama dengan anak hasil perkawinan sah berdasarkan agama yang tidak selaras dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Hal ini bertentangan dengan perundang-undangan yang dinyatakan dalam UU No.1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1: Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Sehingga risiko akibat ketidaktahuan perempuan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia menyebabkannya termasuk golongan yang merugi akibat dari kebodohannya sendiri. (Pos Belitung/Edy Yusmanto)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved