Dodot akan Laporkan Panwaslu Pangkalpinang ke DKPP Pusat

"Tuhan itu tidak tidur, betapa sadisnya hanya mengisi token listrik sebesar Rp 20 ribu saya dituntut 40 bulan penjara oleh JPU"

Dokumen Pos Belitung
Surat Dakwaan terhadap ismiryadi alias Dodot terdakwa kasus dugaan politik uang akhirnya dibacakan oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (16/4/2018). 

Laporan Wartawan Bangka Pos,  Yudha Palistian

POSBELITUNG.CO  -- Ismiryadi (Dodot) melalui kuasa hukumnya (Saleh dan tim)  mengatakan akan melaporkan Pihak Panwaslu Pangkalpinang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  Republik Indonesia dalam waktu dekat, Jumat,  (20/4/2018) malam.

"Sejak kasus ini bergulir banyak sekali kejanggalan yang terjadi seperti PPL lain ditugaskan bukan di wilayah mereka bertugas," tegasnya.

Saleh juga menambahkan bahwa berkas BAP yang dihadirkan oleh JPU dalam persidangan juga banyak tidak ditanda tangani oleh beberapa saksi.  Untuk itu juga kami meragukan keabsahannya.

"Selain itu,  kami akan mempidanakan para saksi yang memberikan keterangan palsu," tuturnya.

Dalam waktu yang bersamaan, Ismiryadi juga mengungkapkan bahwa kasus ini akan menjadi pelajaran dalam hidupnya serta akan terus berjuang untuk pangkalpinang.

"Tuhan itu tidak tidur, betapa sadisnya hanya mengisi token listrik sebesar Rp 20 ribu saya dituntut 40 bulan penjara oleh JPU.  Tapi kan semuanya sudah dibuktikan malam ini bahwa tuntutan semua itu ditolak," tutupnya. 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved