Hakim Sebut Tak Ada Alasan Hapus Hukuman Mati untuk Penyelundup 1 Ton Sabu
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai tidak ada alasan yang dapat menghapus hukuman mati bagi para terdakwa penyelundup satu ton sabu-sabu
(KOMPAS.com/NURSITA SARI)
Terdakwa Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, terdakwa penyelundup satu ton sabu-sabu saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018). Mereka divonis hukuman mati.
Sementara perkara kedua yakni sidang dengan terdakwa Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung yang diketuai hakim Haruno Patriyadi.
Kelima terdakwa itu berperan sebagai awak kapal Wanderlust yang mengangkut sabu-sabu tersebut.
Kedelapan terdakwa sama-sama divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Saat dibawa keluar, tersangka dalam keadaan diborgol.
//
