Tak Terima THR Honorer Beltim Pilih Jualan Kue, Begini Kisahnya
Agung tak berkecil hati. Ia tetap mencari tambahan lain agar lebaran tahun ini tetap meriah meski tanpa THR
Presiden Joko Widodo resmi menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan, pada Rabu (23/5/2018).
Selain kepada PNS, Presiden Joko Widodo juga menandatangani peraturan pemerintah nomor 22 Tahun 2018 tentang pemberian THR kepada pimpinan dan pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural (LNS).
“Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya,” bunyi Pasal 2 PP ini yang dikutip Posbelitung.co melansir Tribunwow dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab).
“Tunjangan hari raya sebagaimana, yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP.
Tunjangan hari raya tersebut rencananya akan diberikan pada bulan Juni, namun bila belum bisa diberikan pada bulan Juni maka akan diberikan pada bulan-bulan berikutnya.
Dan inilah besaran yang diterima pimpinan dan pegawai non PNS pada Lembaga Non Struktural.
Pimpinan Lembaga Non Struktural
Ketua / Kepala: Rp 24.980.000,00
Wakil Ketua / Kepala: Rp 23.544.000,00
Sekretaris: Rp 22.305.000,00
Anggota: Rp 22.305.000,00
Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan struktural
Setara Eselon I: Rp 19.751.000,00
Setara Eselon II: Rp 15.488.000,00
Setara Eselon III: Rp 10.986.000,00