Mahasiswa Bercanda Soal Bom di Bandara Supadio Sudah Ditetapkan Tersangka
Pelaku 'Bomb Joke' atau candaan bom di pesawat Lion Air di bBandara Supadio, Pontianak, Frantinus (Fran) Nirigi
POSBELITUNG.CO -- Pelaku 'Bomb Joke' atau candaan bom di pesawat Lion Air di Bandara Supadio, Pontianak, Frantinus (Fran) Nirigi sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Mahasiswa lulusan Universitas Tanjungpura asal Papua tersebut dijerat dengan UU Penerbangan dan terancam delapan tahun penjara.
Frantinus diketahui hendak ke Papua dengan transit terlebih dahulu ke Jakarta.
"Betul sudah tersangka," kata Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Didi Haryono, Selasa (29/5).
Kapolda menjelaskan Frantinus sudah ditahan di Polresta Pontianak untuk diperiksa lebih lanjut.
Frantinus sebelumnya menyebarkan informasi palsu berupa 'Bomb Joke' kala berada di atas kabin pesawat Lion Air. JT687. STD 18.50Lt dengan nomor Reg : PK-LOJ rute Pontianak-Jakarta Senin (28/5).
Frantinus merupakan penumpang resmi Lion Air pemegang kode booking TSHYUD.
Saat berada di dalam pesawat, pramugari Lion Air atas nama Cindy dan Citra menemukan bungkusan yang tertinggal di lantai pesawat.
Pramugari lantas bertanya milik siapa bungkusan tersebut.
Frantinus lalu mengakui bungkusan tersebut miliknya sambil tersenyum dan berkata bom.
Sontak suasana pesawat yang siap akan take off menjadi riuh.
Penumpang panik.
Lantaran pintu kabin sudah dalam keadaan tertutup, beberapa penumpang nekad membuka jendela darurat sebelah kanan pesawat.
Akibat candaan Frantinus ini, 10 orang orang penumpang lula-luka.
Delapan orang dirujuk ke Rumah Sakit TNI AU Dr Mohammad Sutomo dan dua orang dipersilakan meneruskan penerbangan karena luka ringan.
Frantinus kemudian diancam dengan pasal 437 (2) UU Nmor 1 tahun 2009 tentang penerbangan dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun.
"Pelaku diancam dengan Pasal 437 (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun," kata Kapolda.
Baca: Angga Wijaya Ungkap Sifat Dewi Perssik Sehingga Dia Terus Mengejar, Begini Tanggapan Saipul Jamil
Kemenhub tuntut
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menuntut penumpang Lion Air rute Pontianak-Jakarta yang mengaku membawa bom.
Menurut Kemenhub, apa yang dilakukan penumpang tersebut merupakan ancaman keselamatan penerbangan.
"Kementerian Perhubungan akan menindak pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom. Ini merupakan ancaman terhadap keamanan dan keselamatan bagi kita semua. Pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam siaran persnya, kemarin.
Budi meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan kepolisian menindaklanjuti kejadian tersebut.
Ia menyatakan ancaman bom tersebut telah menimbulkan kerugian.
"Saya minta PPNS dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk menindaklanjuti beberapa kejadian terkait adanya informasi bom di bandara dan memprosesnya secara hukum. Kejadian ini tentunya mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit, setidak-tidaknya tertundanya jadwal penerbangan," ujar Budi.
Ia juga mengatakan pelaku ancaman bom itu harus diberi tindakan tegas.
Tujuannya agar kejadian tersebut tidak terulang.
"Melalui tindakan hukum ini, kami harap dapat memberikan efek jera kepada pelaku candaan bom. Sehingga menjadi bahan pelajaran bagi kita semua untuk tidak lagi bercanda mengenai bom. Bom bukan bahan untuk bercanda," ucapnya.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mendukung pihak berwajib mengenakan sanksi dan efek jera terberat bagi penghembus isu bom di penerbangan.
Ia mengatakan, selain membahayakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang, juga memberikan dampak psikologis mendalam.
Bahkan, di beberapa kejadian, isu bom membuat kerugian materiil yang besar pada maskapai dan penumpang lain.
Pihaknya mendukung pihak berwajib untuk mengenakan hukuman pidana dan perdata baik itu menggunakan UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, KUHP, KUHAP maupun aturan lain seperti UU Terorisme yang sudah disahkan.
Sementara, Ditjen Perhubungan Udara sendiri akan memberikan efek jera.
Misalnya dengan melakukan black list dan melarang untuk terbang dan mendekati fasilitas penerbangan bagi orang yang menghembuskan isu bom tersebut.
"Isu bom ini sudah sangat meresahkan karena dampaknya bukan hanya psikologis, juga dampak material yang tidak sedikit bagi maskapai dan penumpang. Dan yang lebih luas lagi, juga akan berdampak pada persepsi masyarakat internasional terhadap penerbangan Indonesia," kata Agus.
Kapolresta Pontianak AKBP Wawan memastikan telah memeriksa barang bawaan Frantinus Nirigi.
"Sudah dilakukan pemeriksaan barang terhadap saudara Frantinus Nirigi, ada dua buah tas besar, tas berisi laptop dan satu koper," kata Kapolresta Pontianak AKBP Wawan.
Adapun, dua buah tas besar milik Farntinus itu berisi pakaian. Sementara satu koper berisi berkas dan ijazah Frantinus.
"Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan untuk pendalaman," katanya. Kapolresta menjelaskan, kasus Frantinus bermula ketika pramugari menanyakan dan meminta barang yang dipegang Frantinus.
Pramugari memintanya untuk menyimpan barangnya di dalam kabin.
Namun Frantinus malah bercanda dengan mengatakan ada bom.
"Di dalam lingkungan Bandara, apalagi di dalam pesawat tidak diperbolehkan mengatakan bom," katanya.
Pramugari sempat memberitahu Frantinus bahwa tidak boleh berbicara bom di dalam pesawat.
Frantinus membalas pramugari tersebut dengan senyuman.
Pramugari kemudian melaporkan hal ini kepada pilot yang diteruskan dengan menghubungi petugas groundhandling.
Frantinus kemudian diamankan oleh petugas.
Di saat pramugari hendak melakukan proses evakuasi, tiba-tiba ada penumpang yang membuka pintu jendela darurat.
Hal ini mengakibatkan kepanikan penumpang dan berhamburan keluar melalui jendela emergensi sehingga sejumlah orang terluka.
Baca: Begini Kronologi Kebakaran Kos 2 Lantai Tewaskan 8 Orang, Data Korban yang Dirawat di RS
Awak kabin tak sigap
Ketua Association of the Indonesia Tour and Travel Agencies (ASITA) Kalbar Nugroho Henray Ekasaputra mendesak aparat kepolisian menindak tegas oknum yang mengaku membawa bom ketika berada di dalam pesawat.
"Supaya hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi. Ini bisa mengganggu ketertiban di masyarakat. Bagi kami dibisnis travel, ini sangat mengganggu konsumen kami. Pasti banyak penumpang yang tidak jadi berangkat," ujar Henray Ekasaputra.
Ketua ASITA Kalbar ini menyatakan, dari video yang tersebar di media sosial, ia menilai kurangnya antisipasi awak kabin Lion Air terhadap penumpang yang keluar dari pesawat.
Terlebih peristiwa ini menyebabkan sejumlah penumpang cedera.
"Saya sangat menyayangkan sekali. Saya lihat dari video yang tersebar itu, penanganannya kurang cepat sehingga penumpang terjun dari sayap pesawat. Tingginya sekitar 2 meter lebih itu. Saya pikir pasti ada yang cedera," katanya. (Tribun Jateng/Cetak)
