Mahfud MD Sebut Pengadilan Buktikan Ijazah Jokowi Asli atau Tidak, Saat Adili Roy Suryo Cs

Pada kesempatan lain, Mahfud MD menanggapi penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi.

Editor: Alza
Lusius Genik
TERSANGKA - Potret Roy Suryo. Dia dan tujuh orang lainnya tersangka kasus pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu 
  • Mahfud MD menilai, jika Roy Suryo dibawa ke pengadilan, maka harus membuktikan bahwa ijazah Jokowi benar-benar asli
  • Roy Suryo siap menghadapi proses hukum

POSBELITUNG.CO - Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, telah memastikan, kliennya akan menghadiri undangan pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Terkait pemanggilan kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik, kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa," ucap Khozinudin saat dihubungi, Senin (10/11/2025).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan pemeriksaan perdana Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa sebagai tersangka akan segera dilakukan.

"Iya benar (ketiganya diperiksa pekan depan)," kata Budi kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).

Pada kesempatan lain, Mahfud MD menanggapi penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi.

Menurut Mahfud MD, alasan di balik penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dinilai masih samar.

"Roy Suryo itu sekarang jadi tersangka. Kita tidak tahu persis itu, karena apa sih?" kata Mahfud MD, dikutip dari tayangan podcast Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (10/11/2025). 

"Karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena soal lain? Misalnya menimbulkan keonaran, menimbulkan kegaduhan, membuat berita bohong, atau apa?" 

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 ini lantas menilai, jika Roy Suryo dibawa ke pengadilan, maka pengadilan harus membuktikan bahwa ijazah Jokowi benar-benar asli.

Hal ini, Mahfud tegaskan sudah dirinya sampaikan sejak Maret 2025.

"Kalau Roy Suryo itu mau dibawa ke pengadilan, ada dua [hal yang harus diperhatikan]," ucap Mahfud.

"Satu, pengadilan itu harus membuktikan ijazah itu benar asli atau tidak."

"Kalau nanti di pengadilan, lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu. Harus dibuktikan dulu."

"Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mutusin."

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved