Cewek 14 Tahun ke Hotel Bareng 2 Lelaki, Kemudian Nekat Berbuat Dosa

Saya belum tahu pasti kabar tersebut, tapi memang kabarnya NW memang lari, sekarang wewenang eksekusinya sudah

Tayang:
net
ilustrasi wanita 

POSBELITUNG.CO - NW (14) seorang remaja putri terjerat perkara hukum, lantaran kedapatan mencuri sepeda motor merek Yamaha Mio.

Motor itu milik Dermawan dan Fauzi yang baru saja membooking dirinya di kamar hotel di Semarang.

NW divonis pidana 6 bulan pelatihan. Yaitu NW wajib menjalani pelatihan kerja. Namun entah kenapa NW tiba-tiba menghilang. Informasi tersebut, dibenarkan oleh Kuasa Hukumnya, Putro Satuhu, soal kabar tersebut.

"Saya belum tahu pasti kabar tersebut, tapi memang kabarnya NW memang lari, sekarang wewenang eksekusinya sudah di jaksa, karena sudah divonis berarti memang sudah tidak ditahan, tapi jalani vonis hukuman, mungkin larinya baru 1-2 hari," katanya, Selasa (5/6/2018).

Pada perkara tersebut, Hakim Tunggal PN Semarang, Dewi Perwitasari dicatat oleh panitera pengganti, Erma Sari Suwarno Putri menjatuhkan vonis terhadap NW sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang, Fitriyah, yakni pidana enam bulan pelatihan kerja.

Bahkan, perkaranya tercatat dengan nomor register 18/Pid.Sus-Anak/2018/PN Smg.

NW sendiri ditahan oleh Hakim PN Semarang, kemudian dilakukan perpanjangan pertama oleh Ketua PN Semarang.

Tidak hanya itu, NW jug ditahan di Rutan sejak 13 Mei hingga 27 Mei 2018. NW menjalani persidangan mulai 8 Mei 2018 di Ruang Sidang Anak.

Adapun kronologi awal perkara tersebut, bermula saat NW bertemu dengan saksi Dermawan dan saksi Fauzi di sebuah tempat di Polder, Tawang, Semarang

Mereka kemudian sepakat untuk berkencan di hotel Kudus, Semarang pada pukul 02.00 dini hari.

Setelah NW sampai di hotel Kudus ia langsung masuk ke dalam kamar Fauzi untuk kencan. Setelah selesai giliran NW melayani Dermawan layaknya hubungan suami istri.

Usai berhubungan, Dermawan tertidur.

Karena dimintai bayaran tak kunjung membayar, NW ambil kunci kontak dan sepeda motor milik Dermawan lalu dibawa kabur.

Seminggu kemudian NW menyerahkan diri ke Polsek Semarang Utara, bersama dengan barang bukti sepeda motor.

Atas perbuatan NW tersebut, Dermawan menderita kerugian Rp 10 juta.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved