Cewek 14 Tahun ke Hotel Bareng 2 Lelaki, Kemudian Nekat Berbuat Dosa

Saya belum tahu pasti kabar tersebut, tapi memang kabarnya NW memang lari, sekarang wewenang eksekusinya sudah

Tayang:
net
ilustrasi wanita 

Atas kasus itu, JPU Kejari Semarang, Fitriyah menjerat NW dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHP Pidana tentang pencurian biasa.

Dihubungi secara terpisah, Kasi Tipidum Kejari Semarang, Bambang Rudi Hartoko, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui terkait kaburnya NW.

Bahkan, ia menyatakan akan melakukan kordinasi terlebih dahulu dengan tim terkait informasi itu. "Coba saya konfirmasi dulu, nanti kita informasikan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved