Tajir Melintir, Raja Thailand Terima Warisan Harta Sebanyak Rp 442 Triliun

Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn telah resmi menerima harta warisan kerajaan senilai 30 miliar dolar AS.

Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn 

POSBELITUNG.CO - Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn telah resmi menerima harta warisan kerajaan senilai 30 miliar dolar AS.

Angka itu setara dengan Rp 442 triliun.

Vajiralongkorn merupakan anak dari raja Thailand sebelumnya yang telah mangkat, Bhumibol Adulyadej.

Bhumibol Adulyadej sendiri telah memerintah Thailand lebih dari tujuh dekade sejak tahun 1946.

Setelah ayahnya meninggal itulah Vajiralongkorn menempati singgasana raja Thailand sejak Oktober 2016 lalu.

Akan tetapi baru hari Sabtu (16/6/18) Vajiralongkorn resmi menerima seluruh harta warisan kerajaan Thailand setelah menandatangani surat kekayaan kerajaan.

Angka 30 miliar dolar AS itu bukanlah hitungan pasti karena kekayaan kerajaan Thailand diprediksi lebih dari itu.

Apalagi pihak kerajaan Thailand tidak pernah mengumumkan secara pasti jumlah kekayaan yang mereka miliki.

Lagipula kerajaan Thailand kebal akan hukum serta pemeriksaan badan keuangan negara Gajah Putih itu.

Namun demikian para pakar memperkirakan bahwa Dinasti Chakri yang kini berkuasa di Thailand merupakan dinasti kerajaan terkaya di dunia.

Menurut majalah Forbes pada 2011, Raja Bhumibol memiliki kekayaan lebih dari 30 miliar dolar AS dan menempati peringkat teratas orang terkaya di dunia.

Pada masa raja Bhumibol sebagian besar kekayaan milik kerajaan dikelola oleh Biro Kekayaan Mahkota (CPB) yang sangat tidak transparan.

Diyakini kekayaan kerajaan Thailand mencakup berbagai kepemilikan properti serta investasi di perusahaan-perusahaan besar.

Sementara itu Vajiralongkorn kemudian mengubah undang-undang kekayaan kerajaan dan memberikannya kekuasaan penuh atas CPB yang mengelola bisnis raksasa kerajaan Thailand.

Dalam amandemen undang-undang tersebut, maka seluruh aset kekayaan kerajaan akan dipindahkan dan diambil alih oleh raja, sehingga dapat dikelola dan dipergunakan berdasar kebijaksanaan raja. Demikian diumumkan dalam laman situs resmi CPB.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved