Tajir Melintir, Raja Thailand Terima Warisan Harta Sebanyak Rp 442 Triliun

Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn telah resmi menerima harta warisan kerajaan senilai 30 miliar dolar AS.

Tayang:
Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn 

Masyarakat dan pihak pemeriksa keuangan Thailand memang tak bisa berkutik jika harus berurusan dengan pihak kerajaan.

Hal ini lantaran disana ada hukum 'lese majeste' yang menganggap pembahasan tentang keputusan kerajaan merupakan bentuk penghinaan terhadap kerajaan Thailand sebagai simbol negara.

Bahkan seluruh media Thailand juga harus melakukan sensor ketika memberitakan seputar lingkup kerajaan.

Jika terbukti melanggar lese majeste maka bisa dikenai hukuman 15 tahun penjara.

Benar-benar kekuasaan absolut tanpa cela.

Tapi semua pasal itu tidak akan berlaku jika sang raja keluar dari negaranya.(*)

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved