Wanita Ini Melahirkan di Kereta Jakarta-Surabaya Saat Mudik, Begini Kondisinya! Nama Bayi Siapa Ya?

Kondektur juga mengumumkan sekaligus bertanya kepada penumpang apakah ada penumpang yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan.

web
ILUSTRASI 

POSBELITUNG.CO – Kejadian menghebohkan terjadi di KA 7028 Kertajaya Lebaran relasi Pasarsenen-Surabaya Pasarturi, Minggu (17/6/2018).

Nuzulul Hikmah (23) melahirkan di atas kereta api dalam perjalanan mudik dari Jakarta menuju Surabaya.

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops 4 Semarang, Suprapto mengatakan awalnya ibu muda itu merasakan kontraksi.

Saat berada di Stasiun Kaliwungu, sang suami, Jamil (32) segera lapor ke kondektur.

Kondektur itu segera melihat kondisi Hikmah.

Kondektur juga mengumumkan sekaligus bertanya kepada penumpang apakah ada penumpang yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan.

“Kebetulan ada penumpang yang berprofesi sebagai bidan di di kereta tersebut.”

“Penumpang itu segera membantu proses persalinan Bu Nuzulul Hikmah dengan dibantu kru KA Kertajaya Lebaran.”

“Persalinan tersebut dilakukan dalam perjalanan di petak jalan antara Mangkang dan Jerakah,” kata Suprapto di Semarang, Minggu malam.

Menurutnya, proses persalinan berjalan lancar.

Bayi tersebut lahir dengan selamat pada pukul 15.27 WIB.

Bayi perempuan yang baru dilahirkan itu seberat 2,5 kilogram (Kg).

Sesampainya di Stasiun Semarangtawang, ibu asal Dusun Makalah, Desa Komis, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Madura itu segera dirujuk ke RS Panti Wilasa, Semarang untuk menjalani perawatan.

“Setelah menjalani observasi selama lebih sekitar tiga jam di Ruang Ibu dan Anak, si ibu masuk ke ruang rawat inap,” katanya.

Keluarga ini dijadwalkan akan melanjutkan perjalanan pada hari ini.

Menurutnya, PT KAI Daop 4 Semarang sudah menyiapkan tiket untuk keluarga Jamil yang akan melanjutkan perjalanan ke Surabaya.

Menurutnya, biaya perawatan ibu dan bayinya tersebut ditanggung Direktur Utama PT KAI (Persero), Edi Sukmoro.

“Bayi tersebut diberi nama Faridatul Jamilah.”

“Dia merupakan anak kedua dari pasangan Jamil dan Nuzulul Hikmah,” terangnya.

Suprapto mengimbau seluruh penumpang, khususnya ibu hamil yang menumpang KA jarak jauh, mematuhi aturan mengenai ketentuan perjalanan bagi ibu hamil.

Menurutnya, ibu hamil yang boleh naik KA jarak jauh adalah dengan usia kehamilan 14-28 minggu.

Apabila di luar usia kehamilan 14-28 minggu, wajib membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan dalam keadaan sehat, dan tidak ada kelainan dalam kandungan.

SAAT naik KA jarak jauh, ibu hamil juga wajib didampingi minimal satu orang pendamping dewasa.

“Dalam kejadian ini, yang bersangkutan sudah didampingi suaminya,” kata Suprapto.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Mudik ke Surabaya, Seorang Ibu Melahirkan di Kereta Api, Begini Kondisi Sang Bayi

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved