Disdik Terapkan Zonasi PPDB, Lintas Zonasi Dikenakan Pengurangan Nilai

Dinas Pendidikan Bangka Belitung menerapkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun Pelajaran 2018/2019 untuk jenjang SMA.

net
ilustrasi 

POSBELITUNG.CO - Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerapkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun Pelajaran 2018/2019 untuk jenjang SMA.

Sedangkan untuk jenjang SMK tidak diberlakukan sistem zonasi, lantaran merupakan jurusan keahlian dan peminatan.

Sistem zonasi ini berlaku untuk lintas Kabupaten/kota dan juga zonasi di dalam kabupaten/kota. Mekanisme yang digunakan dalam sistem zonasi berpartokan pada domisili peserta didik dengan jarak ke sekolah.

Ketua Panitia PPDB Dinas Pendidikan Babel, Wahyudin mengatakan untuk zonasi lintas kabupaten diberlakukan dengan pemotongan nilai atau pengalian nilai SHUN dan piagam dikalikan 0,7.

Sedangkan untuk lintas zonasi dalam kabupaten/kota menggunakan mekanisme pengurangan nilai atau pengalian nilai SHUN dan piagam dikalikan 0,6.

"Untuk SMK tidak menggunakan zonasi bebas karena ini mereka keahlian, yang menggunakan Zonasi untuk SMA, kalau zonasi di dalam kabupaten/kota menggunakan mekanisme pengalian 0,7. Sedangkan untuk yang didalam kota untuk zonasi diserahkan ke cabang dinas masing-masing," kata Wahyudin, Senin (2/7).

Lebih lanjut, ia menyampaikan zonasi dilihat dari domisili calon peserta yang dibuktikan dengan kartu keluarga.

"Misalnya tinggalnya di air itam, zonasinya masuk SMAN 2, kalau memang lintas zonasi mau masuk ke SMA 1 tetap bisa masuk tapi menggunakan mekanisme pengurangan nilai dikali 0,6," katanya.

Pengurangan nilai untuk lintas kabupaten tidak diberlakukan apabila orangtuanya pindah domisili, misalnya orang tuanya dari Belitung pindah ke Pangkalpinang. Kedua, Bencana alam dan ketiga apabila sekolah yang dituju terpaut jauh dengan domisilinya.

"Misalnya anak di Kace itukan zonasi Bangka, tapi karena lebih dekat dengan SMP 5 maka sekolah di situ, kemudian untuk melanjutkan ke SMA berdasarkan domisili zona harus ke SMA Mendo Barat, tapi kita ada pengecualian karena rumahnya dekat dengan di Pangkalpinang, maka dia tidak dikenakan 0,7 kalau dia sekolah ke Pangkalpinang," jelasnya.

Menurutnya, pihaknya tidak menggunakan radius dalam menentukan sekolah. Ia tak menampik untuk penerapan zonasi di Pangkalpinang memang lebih sulit lantaran jarak sekolah yang berdekatan dan perbatasan wilayah dengan kabupaten yang dekat.

"Yang agak susah memang wilayah Pangkalpinang, Kalau untuk wilayah kabupaten seperti Bangka Tengah, Bangka Selatan ini tidak terpengaruh zonasi ini karena memang jauh dan mereka pasti milih sekolah terdekat, beda dengan Pangkalpinang yang jarak sekolahnya berdekatan. Kalau kita kasih radius bisa saja masyarakat bisa akal-akalan. Kita membuat zonasi kecamatan sekolah," tambahnya.

Menurutnya, sistem zonasi ini berlaku untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi para peserta didik baru mendapatkan sekolah yang tidak jauh dari domisilinya.

"Zonasi ini diterapkan agar anak itu bersekolah di sekolah yang dekat dengan dengan rumahnya, yang utama itu efektifitas transportasi anak mengurangi berbagai risiko," katanya.

Ia menyebutkan sekolah tidak boleh menolak siswa yang mau mendaftar, pasalnya nanti akan dilakukan seleksi menggunakan sistem perangkingan dengan menggunakan nilai SHUN dan piagam. Jika memang sudah dibatas kouta maka siswa akan tersingkir dengan sendirinya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved