BKIPM Babel Temukan 4 Ekor Ikan Arapaima Dibudidayakan Warga
Arapaima termasuk jenis ikan yang dapat merusak ekosistem dan kelestarian sumber daya ikan, lingkungan bahkan manusia.
Laporan Wartawan Bangka Pos, Krisyanidayati
POSBELITUNG.CO - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan empat ekor ikan Arapaima di Pulau Bangka dalam inspeksi mendadak yang dilakukan tim gabungan beberapa waktu lalu.
Selain itu, pihaknya juga menemukan 64 ekor ikan peackok bass yang juga masuk dalam katagori ikan invasif.
Kepala BKIPM Babel, M Darwin Syah P mengatakan hingga tanggal 31 Juli ini pihaknya meminta pembudidaya atau penjual ikan predator invasif seperti arapaima, piranha, aligator, peackok bass, belut listrik, red devil untuk menyerahkannya secara sukarela kepada BKIPM untuk dimusnahkan.
Arapaima yang habibat aslinya berada di laut amazon berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia termasuk jenis ikan yang dilarang.
"Kemarin tim turun ke empat titik baik itu showroom ikan, maupun ke rumah masyarakat. Di rumah masyarakat ini ditemukan Arapaima 4 ekor, dengan panjang 1,5 meter, bobotnya 15-20 kg. Menurut penjaganya ini sudah lima tahun," katanya, Rabu (4/7/2018).
Ia menyebutkan, pihaknya belum mengamankan temuan ini, lantaran masih menunggu itikad baik dari pemilik untuk menyerahkan dengan sukarela. Namun, apabila sampai 31 Juli nanti tidak juga menyerahkan pihak bersama tim gabungan akan membawa ikan itu untuk dimusnahkan.
"Belum, kita beri waktu sampai 31 Juli, karena kemarin kita datang yang punya ikan enggak ada hanya ada yang jaga. Kita sudah kasih tau kalau mereka tidak mau menyerahkan bisa kena sanksi pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," sebutnya.
Darwin menyebutkan pihaknya hingga 31 Juli ini lebih mengutamakan tindakan preventif dengan harapan masyarakat dapat menyerahkan secara sukarela agar tidak membahayakan ekosistem perairan.
"Ada 152 jenis yang dilarang untuk masuk ke Indonesia berdasarkan empat diantaranya itu. Ikan ini dilarang masuk karena masuk invasif yang artinya mereka pemangsa alami," katanya.
Darwin menjelaskan Arapaima termasuk jenis ikan yang dapat merusak ekosistem dan kelestarian sumber daya ikan, lingkungan bahkan manusia. Pasalnya, ikan predator yang berukuran besar ini kerap menguasai dan memangsa ikan endemik lokal.
"Dengan bentuknya yang besar, ketika masuk ke tempat baru dia akan menjadi raja dan mengusai ruang karena dia memakan apa saja, ini mengancam populasi ikan kecil kita seperti endemik awana hijau" katanya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan ikan jenis ini juga turut memangsa manusia, dengan moncong mulut yang besar ini membuat incarannya tak berkutik.
"Jangankan ikan kecil, anak kecil juga bisa dimangsanya. Yang kita takutkan ketika itu dibudidayakan lalu telur ikan ini ikut keluar ke aliran sungai atau memang sengaja dilepas ini bisa mengganggu keseimbangan ekosistem di Babel, ikan kecil itu akan habis," katanya.
