587 Caleg Daftar ke KPU Babel

KPU Provinsi Bangka Belitung memastikan hanya 15 partai politik yang mendaftarkan calegnya ke KPU hingga batas akhir pendaftaran

Penulis: Hendra |
Bangka Pos / Hendra
Ketua KPU Propinsi Babel, Davitri 

POSBELITUNG.CO-- KPU Provinsi Bangka Belitung memastikan hanya 15 partai politik yang mendaftarkan calegnya ke KPU hingga batas akhir pendaftaran yakni, Selasa (17/7/2018) pukul 24.00 WIB.

Dari hasil pendaftaran tersebut 15 partai politik yang mendaftar yakni PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, Partai Demokrat dan PBB. Sedangkan PKPI hingga batas waktu penutupan tak juga mendaftar ke KPU Propinsi Bangka Belitung.

Dari 16 partai politik yang mendaftar, KPU mencatat sebanyak 587 caleg yang terdiri dari 222 caleg perempuan dan 365 caleg laki-laki. Para caleg ini nantinya akan memperebutkan sebanyak 45 kursi DPRD Propinsi Bangka Belitung dari 6 daerah pemilihan (Dapil).

Kemudian dari 16 partai politik yang mendaftarkan diri partai yang tidak memenuhi 100 persen kursi atau 45 kursi yakni PKB 38 kursi, PDIP 43 kursi, Garuda 9 kursi, PPP 44 kursi, PSI 10 kursi, PAN 44 kursi, dan Hanura 39 kursi.

Sedangkan yang lainnya, Gerindra, Golkar, Nasdem, Berkarya, PKS, Perindo, Demokrat, dan PBB memenuhi 100 persen kursi yang ada yakni 45 kursi.

Meski telah menerima pendaftaran caleg dari partai politik, KPU Babel saat ini masih memproses berkas administrasi pendaftaran para caleg.

“Dari hasil penelitian berkas administrasi pendaftaran caleg semuanya sudah memenuhi syarat pendaftaran, termasuk kuota 30 persen perempuan semua parpol sudah memenuhinya,” kata Davitri, Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung kepada harian ini, Rabu (18/7/2018).

Hasil verifikasi administrasi atau kelengkapan berkas pendaftaran akan disampaikan lagi ke partai politik dari tanggal 19 Juli 2018 sampai dengan 21 Juli 2018.

Setelah disampaikan kata Davitri partai politik diminta untuk melakukan perbaikan berkas pencalonan dari 21 Juli 2018 sampai dengan 31 Juli 2018.

Akan tetapi dalam proses perbaikan, partai politik tidak diperbolehkan menambah atau mengganti caleg laki-laki. Sebaliknya khusus untuk caleg perempuan masih bisa digantikan, tapi untuk penambahan tidak diperbolehkan lagi.

“Kalau nanti dimasa perbaikan dan masa waktu perbaikan selesai ada partai politik atau caleg yang tidak melengkapi maka akan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan,” kata Davitri.

Sementara terkait kuota caleg masing-masing partai politik dari 45 kursi yang tersedia, tidak semua parpol memenuhi kuota kursi per daerah pemilihan. Akan tetapi secara persentasenya sudah memenuhi kuota, khususnya wajib 30 persen perempuan.

“Tidak semua parpol mendaftarkan caleg penuh sesuai dengan kuota kursi yang ada. Banyak juga yang tidak memenuhi kuota dapil. Tapi secara persentasenya sudah memenuhi persyaratan mendaftarkan caleg,” jelas Davitri.

Terkait dengan PKPI yang tidak mendaftarkan calegnya, Davitri mengatakan bahwa Sekretariat KPU Babel sudah berupaya untuk koorperatif. Bahkan sekretariat KPU Babel sudah menghubungi pihak PKPI, tetapi tidak ada jawaban dan tanggapannya.

“Kita sudah menghubungi, baik melalui telpon maupun sms. Tapi pihak PKPI tidak merespon. Sebenarnya hak mereka untuk tidak mencalonkan calegnya. Kita hanya menyayangkan PKPI sebagai peserta pemilu 2019 tapi tidak berpartisipasi dengan tak mendaftarkan calegnya,” kata Davitri.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved