Tahu Suaminya Nikah 4 Kali, Sang Istri Nekat Ubah Status KTP Jadi Begini
Perempuan itu merupakan warga Cengkareng, Jakarta Barat, ini hendak mengubah status yang tersemat di identitas KTP
POSBELITUNG.CO - Cerita perselingkuhan masih saja mendominasi angka perceraian di berbagai daerah.
Satu ceritanya sedang terjadi di Jakarta Barat.
Ruang sidang di lobi timur Pengadilan Negeri Jakarta Barat tampak sunyi.
Hanya seorang wanita duduk di sudut bangku bagian kanan ruang sidang itu.
Raut wajahnya gelisah dan muram.
Dia terlihat sibuk membuka berkas-berkas yang dikeluarkan dari tas selempang hitam.
Perempuan itu merupakan warga Cengkareng, Jakarta Barat, ini hendak mengubah status yang tersemat di identitas Kartu Tanda Penduduknya (KTP) dari menikah ke janda atau single.
Selain itu, ia juga hendak mengubah Kartu Keluarga (KK) miliknya tanpa disertai nama suami ke pengadilan.
Ia gundah, hatinya sakit lantaran suaminya telah menikah sebanyak empat kali.
Yang membuat hatinya kian tersayat, Suaminya tak acuh dengan kejelasan hubungan mereka.
"Saya perlu status yang asli, meski dia sudah nikah sama yang baru lagi, saya butuh kejelasan. Saya maunya status janda, atau single," keluhnya kepada TribunJakarta.com, pada Senin (3/8/2018), Jakarta Barat.
Mawar dan suaminya pertama kali bertemu saat dirinya memutuskan untuk pindah ke Jakarta dari kampung halamannya di Lampung.
Mereka hidup bersama hingga kini tanpa adanya status perkawinan secara resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Berkat campur tangan kerabat suaminya, dirinya mendapatkan status menikah di KTP dan KK secara sah.
Pihak keluarga Mawar pun tak menaruh curiga sejak awal pada keduanya lantaran orangtuanya terpisah jauh di Lampung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/menikah_20180325_152919.jpg)