Tahu Suaminya Nikah 4 Kali, Sang Istri Nekat Ubah Status KTP Jadi Begini

Perempuan itu merupakan warga Cengkareng, Jakarta Barat, ini hendak mengubah status yang tersemat di identitas KTP

net/google/dok
menikah 

Selama hidup bersama tanpa menikah itu, perempuan ini dikaruniai satu orang anak laki laki.

"Saya melahirkan satu orang anak laki laki dari suami saya tanpa menikah. Kemudian kehidupan saya mulai berbeda saat suami saya menikah siri lagi dengan perempuan lain. Sudah 4 kali hingga saat ini dia menikah siri," terangnya.

Ia dan anak semata wayangnya tak jarang menerima kekerasan fisik dari sang suami.

"Anak saya sering terkena kekerasan fisik. Saya juga sering sekali terlibat adu mulut berantem. Masalah ekonomi tak pernah diperhatikan. Yang diperhatikan istrinya yang lain," tuturnya.

Mawar berjuang sendiri untuk mengubah status di identitas KTP dan KK-nya lantaran suaminya tidak mengacuhkannya.

"Saya sudah lelah berantem terus sama suami butuh kejelasan. Akhirnya saya mengurus sendiri dari mulai RT/RW, Kelurahan, Kecamatan hingga dibawa ke Pengadilan,"tuturnya.

Namun, usahanya selama ini masih jauh panggang dari api alias jauh dari harapan.

Walaupun ia telah hilir mudik pengadilan selama beberapa bulan namun selalu tak menemukan titik terang.

"Saya sudah di pengadilan selama tiga bulan mondar mandir. Meminta kejelasan. Tapi katanya belum bisa memberi keputusan karena takutnya semua pihak kena imbasnya. Kenapa mau membuatkan KTP dengan status menikah sejak awal kalau takut?," ungkapnya kesal.

Hingga kini, Mawar masih berjuang untuk mencabut status di KTP dan KKnya demi harga dirinya.

"Kalau saya menikah resmi kan bisa nuntut tapi kan sejak awal saya enggak nikah jadi enggak bisa nuntut. Saya mau cerai enggak ada surat cerai karena enggak sah. Jadi susah begini. Makanya saya masih bolak balik pengadilan sendiri," ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved