Kajari Belitung Resmikan Program Dubes
Kejari Belitung kembali meresmikan sebuah program kinerja jaksa selaku pengacara negara. Kali ini, tupoksi bidang Perdata
Laporan Wartawan Pos Belitung Dede Suhendar
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kejari Belitung meresmikan program kinerja jaksa selaku pengacara negara.
Kali ini, tupoksi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dikemas lebih spesifik dalam sebuah program bertajuk Datun Membangun Desa (Dubes) yang telah dilauncing, Rabu (12/9/2018) di sebuah destinasi Pasar Rimba Belitung.
"Untuk lebih meningkatkan pelaksanaan fungsi pelayanan hukum pada masyarakat dan tugas selaku JPN, Bidang Datun Kejari Belitung membuat inovasi kinerja bernama DUBES yaitu Datun Membangun Desa," ujar Kajari Belitung Sekti Anggraini kepada posbelitung.co, Kamis (13/9/2018).
Sekti menjelaskan Dubes merupakan bentuk pelayanan hukum gratis yang dilakukan oleh JPN dalam bentuk wadah sosialisasi, sharing dan diskusi di setiap kecamatan secara berkala dengan para camat, perangkat desa, BPD maupun tokoh desa di suatu kecamatan.
Menurutnya secara tupoksi, bidang datun memberikan pelayanan hukum yang bertempat di pos pelayanan hukum gratis di Kantor Kejari Belitung.
Namun dalam rangka agar pelayanan lebih efektif dan tepat sasaran disusun beberapa program baru.
Bahkan Kejari Belitung telah memiliki berbagai inovasi lain sebelum Dubes, seperti Salam JPN berupa siaran radio dan menggandeng instansi dengan gerakan Kepatuhan BERIPAT.
"Spesifikasi Dubes adalah desa dengan segala variabelnya dalam pelaksanaan pembangunan desa, dengan harapan pelayanan hukum lebih efektif, peran JPN akan sangat terasa manfaatnya oleh desa," jelasnya.
Menurut Sekti, lahirnya ide penyusunan Dubes terinspirasi dari banyaknya permasalahan yang dikonsultasikan para kades di pos pelayanan hukum Datun yang berada di gedung Adhyaksa Prima Kejari Belitung.
Oleh sebab itu, akan lebih tepat jika dibentuk wadah yang secara berkala dapat membuat unsur unsur perangkat desa berkumpul dan sharing atau diskusi membahas permasalahan seputar pembangunan desa.
"Semua kegiatan positif menuju ke arah kemajuan daerah dan pelaksanaan aturan adalah ranah pencegahan yang harus didorong oleh kejaksaan dalam konteks penegakan hukum yang bersifat preventif," katanya.
