Laknatnya Setara dengan Berzina, Ini 4 Hal yang Sering Dianggap Sepele Oleh Wanita

HAL ini mungkin banyak dianggap sepele oleh kebanyakan wanita muslim. Ada yang sudah mengetahuinya

Editor: Evan Saputra
net
Ilustrasi 

Semua wanita pasti ingin memiliki wajah yang cantik, mulus dan bersih. Karena menurut mereka kecantikan bisa membuat dirinya terlihat lebih menarik di mata lawan jenis.

Bahkan banyak wanita yang rela menghabiskan banyak uang hanya untuk mendapatkan perawatan kecantikan. Seperti melakukan operasi plastik, atau melakukan perawatan seperti lulur dan sebagainya.

Tanpa disadari perawatan kecantikan dijadikan sebagai kebutuhan oleh kaum wanita. Padahal, islam melarang beberapa perawatan kecantikan untuk dilakukan para cewek muslim.

Nah, bagi cewek muslim kamu harus tahu nih, empat perawatan kecantikan yang terlarang bagi cewek muslim.

Baca: Mengejutkan, Kuasa Hukum Firza Beberkan Foto dan Percakapan yang Tersebar Setelah Hp Disita Polisi

Seperti dilansir Kumpulanmisteri.com, inilah dia ulasannya.

1. Mencabut Bulu Alis

Mencabur bulu alis salah satu perawatan kecantikan yag sering dilakukan oleh kaum wanita agar dirinya terlihat lebih menarik dan lebih cantik. Tak jarang wanita-wanita membentuk alisnya dengan berbagai macam bentuk agar terlihat lebih cantik.

Padahal Allah SWT telah mengharamkan untuk hamba-hambanya mengubah bentuk yang sudah ia ciptakan. Itu artinya mencabut atau mencukur bulu alisa sama saja dengan mengubah bentuk ciptaan Allah SWT.

2. Merenggangkan Atau Meruncingkan Gigi Demi Kecantikan

Merenggangkan gigi atau meruncingkan gigi juga termasuk perawatan kecantikan yang diharamkan oleh Islam.

Namun, jika mengubah bentuk gigi karena suatu pengobatan, seperti mencabut gigi menonjol yang mengganggu aktivitasnya untuk makan, maka diperbolehkan untuk mencabutnya.

Dalam Shohih Sunan An-Nasa’I dari hadits Abdullah bin Mas’ud berkata: “Rasulullah melaknat orang-orang yang memasang tato, menajamkan giginya, mencabut alis matanya, dan yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. An-Nasa’I 5253, dan dishohihkan oleh Syaikh al-Albani dalam shohih Sunan An-Nasa’i).

3. Menyambung rambut

“Menyambung rambut adalah haram, karena laknat tidaklah terjadi untuk perkara yang tidak diharamkan.” (Imam Asy-Syaukani, Nailul Authar, 6/191)

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved