Mantan Suami Tamara Bleszynski Diperiksa KPK
Teuku Rafly Pasya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga sabang dengan tersangka PT Tuah Sejati
POSBELITUNG.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memeriksa mantan suami artis Tamara Blezynski, Teuku Rafly Pasya, Jumat (14/9/2018). Rafly diperiksa sebagaisaksi kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga sabang dengan tersangka PT Tuah Sejati
Saat ditanya wartawan, Rafly tak banyak bicara soal pemeriksaannya.
Sebagai warga negara yang baik, kata Rafly, dirinya telah memenuhi panggilan penyidik KPK dan berharap keterangan yang diberikan bisa membantu.
“Hari ini, alhamdulillah sebagai warga negara yang baik, alhamdulillah bisa hadir. Insya Allah berjalan baik dan hasilnya baik bagi proses yang sedang berjalan dan mudah-mudahan bisa membantu. Selebihnya mungkin silakan ditanya ke penyidik," kata Rafly usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Rafly mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik KPK.
Namun, Rafly enggan menyebut secara rinci apa saja yang ditanyakan penyidik kepadanya
"Nanti detailnya ditanya aja ke penyidik, 20 pertanyaan," kata Rafly.
Diberitakan sebelumnya, melalui Rafly, KPK menelusuri aset dari tersangka kasus korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN pada 2006 hingga 2010.
Pada pemeriksaan Rafly, penyidik mengklarifikasi pembelian rumah di Kemang Galaxy, Bekasi, Jawa Barat.
"Terkait pemeriksaan saksi Teuku Rafly Pasya untuk tersangka PT. TS (Tuah Sejati) diklarifikasi penyidik terkait kronologis pembelian rumah di Kemang Galaxy," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Jumat.
Menurut Febri, kepada penyidik Rafly mengaku membeli rumah tersebut dari pengembang.
"Yang bersangkutan menyampaikan membeli dari pengembang. Kami menduga, aset tersebut sebelumnya telah dibeli oleh PT TS yang jadi tersangka dalam kasus ini," tutur Febri.
Penyidikan terhadap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dari kasus sebelumnya, yang menjerat empat orang.
Mereka adalah Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono; PPK Satuan Kerja Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy; Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani; serta Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.
Keempatnya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan dijatuhkan hukuman penjara berbeda-beda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/teuku-rafly-pasya_20180915_004852.jpg)