4 Caleg Eks Koruptor Diusung PAN
Keempat caleg eks koruptor yang diusung PAN adalah caleg untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
POSBELITUNG.CO - Partai Amanat Nasional mengusung empat calon anggota legislatif yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Hal ini diketahui berdasarkan data yang dirilis Komisi Pemilihan Umum, Kamis (20/9/2018).
Keempat caleg eks koruptor yang diusung PAN adalah caleg untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Mereka yakni:
-Abd Fattah, dari daerah pemilihan Jambi 2
-Masri dari daerah pemilihan Belitung Timur 2
-Muhammad Afrizal dari daerah pemilihan Lingga 3
-Bahri Syamsu Arief dari daerah pemilihan Cilegon 2
Keempatnya sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi koruptor.
Namun, mereka mengajukan gugatan dan diloloskan Bawaslu. Belakangan, Mahkamah Agung juga membatalkan PKPU 20/2018 yang melarang eks napi koruptor menjadi caleg karena dianggap bertentangan dengan UU Pemilu.
Akhirnya, KPU pun meloloskan seluruh caleg eks napi koruptor yang diusung oleh parpol.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/pan_20180921_052233.jpg)