Kamu Mau Beli Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Caranya

Peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan fasilitas pembelian kacamata ditanggung BPJS Kesehatan.

Editor: Evan Saputra
Istimewa
Para peserta bisa beli kacamata ditanggung BPJS Kesehatan. 

POSBELITUNG.CO - Peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan fasilitas pembelian kacamata ditanggung BPJS Kesehatan.

Hanya perlu dicatat, fasilitas ini bentuknya subisidi, jadi tidak gratis 100 persen.

Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, perlu memerhatikan 3 persyaratan penting.

Begini penjelasannya.

Baca: Remaja ini Trauma dan Tak Akan Berkunjung Lagi Usai ke Klub Malam

1. Harga kacamata

Karena layanan BPJS Kesehatan ini dalam bentuk subsidi, artinya jumlah dana yang akan diberikan untuk pembelian kacamata disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Besaran subsidinya disesuaikan dengan kelas kepesertaan yang dipilih oleh peserta yang bersangkutan.

Baca: Presiden Rusia Vladimir Putin Sukses Lakukan 3 Kill Shots Saat Uji Coba Senapan Milik Sniper

a. Peserta kelas I sebesar Rp300.000

b. Peserta kelas II sebesar Rp200.000

c. Peserta kelas III sebesar Rp150.000

2. Waktu pembelian kacamata

Kacamata tidak bisa dibeli setiap waktu.

Pembelian kacamata menggunakan kartu BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali.

Itu artinya, jika ingin membeli kacamata lagi setelah menggunakan BPJS Kesehatan, harus menunggu 2 tahun yang akan datang.

Jika kurang dari 2 tahun, biayanya ditanggung sendiri.

Halaman
123
Sumber: Nakita
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved