Kamu Mau Beli Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Caranya
Peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan fasilitas pembelian kacamata ditanggung BPJS Kesehatan.
3. Ukuran lensa
Setiap orang memiliki tingkat masalah yang berbeda terhadap gangguan pengelihatannya.
Baik itu rabun jauh maupun rabun dekat.
BPJS Kesehatan telah menetapkan aturan ukuran lensa yang ditanggung, yaitu:
a. Lensa spheris, minimal ukuran 0,5 dioptri
b. Lensa silindris, minimal 0,25 dioptri
Baca: Ponsel iPhone Jenis Ini Tidak Akan Dapat Digunakan Lagi pada WhatsApp
Berikut adalah langkah-langkah pengajuan pembelian kacamata dengan BPJS Kesehatan:
1. Datang ke Faskes 1 terlebih dahulu
Sistem berobat yang digunakan dalam BPJS Kesehatan yaitu Sistem Rujukan Berjenjang.
Terlebih dahulu Moms harus berobat ke Faskes 1.
Nantinya, kita akan mendapatkan surat rujukan dari faskes 1 tersebut ke dokter spesialis mata atau klinik terdekat yang telah ditentukan.
2. Kunjungi dokter spesialis mata
Setelah mendapatkan surat rujukan dari faskes 1, selanjutnya pergi ke dokter spesialis mata atau klinik yang telah ditunjuk BPJS Kesehatan.
Kita dapat melakukan pemeriksaan mata dan juga meminta resep untuk membeli kacamata.
3. Melegalisir resep dokter