Gara-gara Dibakar Api Cemburu Welly Diganjar 2 Tahun Penjara
Welly Ando alias Wili bin Jamaluddindo divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Pangkalpinang, Selasa (25/9/2018)
POSBELITUNG.CO-- Welly Ando alias Wili bin Jamaluddindo divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Pangkalpinang, Selasa (25/9/2018).
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang telah menuntut Welly 2 tahun 6 bulan. Dalam vonis tersebut terbukti Welly telah melakukan penganiayaan pada seorang lelaki yang bernama Nova Andika Putra, di kawasan Jalan Depati Hamzah Pangkalpinang.
Kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018 terdakwa mengendarai 1 unit sepeda motor melintas di jalan Depati Hamzah kelurahan Semabung Baru Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Terdakwa melihat Nova mengendarai sepeda berboncengan dengan seorang wanita bernama Aini. Merasa cemburu ia mendekati sepeda motor yang dikendarai oleh Nova kemudian menendang sepeda motor tersebut hingga terjatuh di aspal.
Setelah terjatuh Welly menghampiri Nova dan langsung memukul Nova menggunakan tangan kosong ke arah wajah, kepala dan tangan korban berulang kali hingga korban berteriak kesakitan.
Tak sampai disitu, Welly menarik kerah baju korban dan mengangkat tubuhnya ke arah kaca di sebuah toko di jalan Depati Hamzah hingga pecah.
Kemudian korban berusaha melepaskan diri dengan cara berlari menghindari terdakwa yang mengambil 1 buah gergaji di warung es kelapa. Kemudian Welly kembali memukul sepeda motor korban dengan gergaji berulang kali dan membakar sepeda motor milik korban.
"Atas perbuatan terdakwa dijatuhkan hukuman selama 2 tahun kurungan penjara," kata ketua hakim Wahyudinsyah saat membacakan amar putusan.
Menanggapi hal itu terdakwa langsung menerima vonis hakim.
"Saya menerimanya yang mulia," ucap Welly dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh ketua hakim Wahyudinsyah dan didampingi anggota hakim Iwan Gunawan dan Hotma Sipahutar di ruang Tirta PN Pangkalpinang.
