Berita Bangka Belitung
DKUKM Bangka Belitung Inventarisir KDKMP di IUP PT Timah Tbk
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung sebelumnya akan mengoptimalkan KDKMP untuk dapat ikut serta mengelola tambang
Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Kamri
Ringkasan Berita:
- DKUKM Bangka Belitung inventarisasi KDKMP yang dapat mengelola tambang.
- 163 KDKMP di Babel siap berkolaborasi dengan PT Timah Tbk.
- Dinas ESDM Babel mempersilahkan masyarakat mengurus Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
POSBELITUNG.CO - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DKUKM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus melakukan inventarisasi berkenaan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang dapat mengelola tambang.
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung sebelumnya akan mengoptimalkan KDKMP untuk dapat ikut serta mengelola tambang di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
"Kami akan menginventarisir KDKMP yang berada di IUP PT Timah terkait dengan persyaratan administrasi dan teknis untuk memiliki Surat Usaha Jasa Pertambangan (SUJP)," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala DKUKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Muslim El Hakim, Jumat (31/10/2025).
Setidaknya terdapat 163 KDKMP di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang siap berkolaborasi dengan PT Timah Tbk untuk memajukan kesejahteraan masyarakat melalui sektor tambang.
"Ini angin segar dan sudah perintah gubernur, namun ada persyaratan yang harus dipenuhi dan jadi tantangan kedepan," ucapnya.
Baca juga: Jadwal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Terpilih, Jantani Ali Pamit di Paripurna Terakhir
Muslim menegaskan tak seluruh IUP PT Timah Tbk dapat dikelola KDKMP, khususnya apabila adanya penolakan dari masyarakat setempat.
"Arahan gubernur seperti di Batu Beriga, kita tunda dulu sampai jelas.
Kita cari yang aman dulu, artinya masyarakat sudah setuju, KDMP ada dan syarat semua terpenuhi," ungkapnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiyansyah mempersilahkan masyarakat untuk dapat mengurus Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
"Pemohon dalam hal ini koperasi ataupun badan usaha lainnya, namun kita lebih menekankan kepada koperasi merah putih untuk mereka memiliki izin usaha jasa pertambangan," ujar Reskiyansyah, Selasa (28/10/2025) lalu.
Namun untuk IUJP diketahui juga melibat dinas-dinas terkait, diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bangka Belitung hingga Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bangka Belitung.
"Untuk mendapatkan IUJP mereka harus memohon melalui sistem OSS ke PTSP, kami dari Dinas teknis akan mengevaluasi terkait dengan kelengkapan berkas," jelasnya.
Pihaknya juga mempersilahkan masyarakat yang membentuk Koperasi Merah Putih, untuk datang berkonsultasi terkait penerbitan IUJP.
"Kami memberi ruang kepada masyarakat umum, untuk berasistensi kepada kami.
| Jadwal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Terpilih, Jantani Ali Pamit di Paripurna Terakhir |   | 
|---|
| PAD 2026 Kabupaten Bangka Diproyeksikan Capai Rp235 Miliar |   | 
|---|
| Festival Anak Hebat 2025 di Bangka Tengah Berakhir, Efrianda: Wadah Pembinaan Karakter |   | 
|---|
| Pelindo Bakal Bangun Monumen Kapal Layar di Pusat Ibu Kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |   | 
|---|
| Antisipasi Lonjakan Cabai di Musim Hujan, Begini Kata Pemerintah |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.