Balita 2 Tahun Tewas Dicekoki Cabai Rawit, Pengasuh Divonis 18 Bulan Jadi Sorotan

"Hidup anak itu cuma bernilai 18 bulan penjara? Orangtuanya akan menderita secara emosional di sisa hidupnya!"

World of Buzz
Seorang bayi berinisial MAKZ (2) meninggal di tangan pengasuhnya. 

POSBELITUNG.CO -- Seorang bayi berinisial MAKZ (2) meninggal di tangan pengasuhnya.

Awalnya, pada 13 Juni 2018, korban sedang sakit dan tak berhenti merengek.

AG (39), wanita yang mengasuh korban, pun berusaha menenangkan korban.

//

Karena tak juga berhasil, AG akhirnya menjejalkan cabai hijau yang dipotong terlebih dahulu ke mulut korban.

Dilansir Tribun-Video.com dari World of Buzz,  bayi bernasib malang itu kemudian meninggal.

//

Lalu AG mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman oleh hakim Pengadilan Tinggi Datuk Abu Bakar pada Jumat (28/9/2018).

Ibu tiga anak itu pun divonis 18 bulan penjara atas perbuatannya.

Berdasarkan pasal yang menjeratnya, AG bisa dijatuhi hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda RM50.000.

Namun menurut pengacara AG, Datuk Hanif Hassan, hukuman diringankan karena AG telah dua tahun menjaga korban.

Selain itu, dia dianggap tidak membuang-buang waktu persidangan dengan langsung mengakui kesalahannya.

 

"Saya meminta hukuman yang lebih ringan untuk terdakwa karena ini adalah pelanggaran pertamanya dan dia tidak memiliki catatan kriminal," kata Datuk Hanif Hassan.

Meski begitu, wakil jaksa tetap meminta pengadilan mempertimbangkan hukuman penjara 10 atau 15 tahun karena perbuatan AG dinilai sebagai kejahatan yang serius.

Namun, keputusan hakim jatuh pada hukuman 18 bulan penjara untuk terdakwa.

Hukuman ini lantas mendapat banyak sorotan dari warganet di Malaysia.

"Hidup anak itu cuma bernilai 18 bulan penjara? Orangtuanya akan menderita secara emosional di sisa hidupnya! Dan pembunuh itu cuma dipenjara 18 bulan?" tulis Kreesha Kate Caronan, seperti dikutip dari The Star Online.

"Cuma 18 bulan penjara setelah menghilangkan nyawa si bocah... Kayaknya enggak adil," ungkap Hargeet Dhillion.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved