Ada Posko Pengaduan Penerimaan CPNS 2018

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka posko pengaduan penerimaan CPNS 2018

(Twitter/BKN)
Penutupan Pendaftaran CPNS hingga 15 Oktober 2018 

* Tahapan pendaftaran, yaitu berupa permasalahan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). Selain itu, permasalahan pada sistem
www.sscn.bkn.go.id. Misalnya, salah klik, salah pilih formasi, salah mengunggah (upload) dokumen persyaratan, dan perbedaan nama sebenarnya dengan nama yang tercantum di sistem.

* Tahapan verifikasi dan kelengkapan dokumen CPNS, berupa pelamar tidak diluluskan pada saat seleksi administrasi meskipun pelamar merasa telah memenuhi berkas sesuai persyaratan.

* Pelaksanaan seleksi kemampuan dasar (SKD) dan seleksi kemampuan bidang (SKB), berupa sarana-prasarana fisik yang kurang memadai, seperti aliran listrik/genset, jaringan internet, lokasi ujian CPNS yang jauh/tidak representatif, gangguan sistem/tidak dapat login, perbedaan nilai hasil SKD, dan mekanisme tahapan serta nilai SKB yang kurang jelas.

* Pengumuman kelulusan dan integrasi nilai SKD dan SKB, berupa terdapat peserta seleksi CPNS yang memiliki nilai sama dalam peringkat akhir kelulusan, pengumuman nilai integrasi kelulusan beda dengan hasil tes SKD dan SKB, dan lain-lain.
Cara Melapor Dugaan Kecurangan

* Datangi posko pengaduan penerimaan CPNS 2018 yang terpusat di kantor Ombudsman RI Babel, Jalan Fatmawati Nomor 01 Pangkalpinang

* Telepon/WA 0811-7121-137

* Instagram (ombudsmanbabel137)
* Facebook (ombudsmanriperwakilanbabel)

* Email (ombudsman.ri.babel@gmail.com)
Sumber: Ombudsman RI Perwakilan Babel. (shi)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved