Dukcapil Belitung Geber Zero Suket
SEJAK Oktober 2016 hingga Februari 2017 lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belitung telah
"Bisa juga dilakukan secara kolektif. Syaratnya membawa suket, surat keterangan dari polsek apabila hilang, surat keterangan golongan darah, dan fotokopi KK (kartu keluarga)."
Ida berharap, segala daya dan upaya dari disdukcapil mendapat respons masyarakat. Apabila tidak diindahkan, data akan diblokir sementara. Setelah menukar menjadi KTP-el, akan diaktifkan lagi.
"Apalagi kaitannya menyukseskan Pemilu 2019, suket tidak bisa lagi dipakai nyoblos, tetapi harus KTP-el. Jadi itulah tadi, kenapa para calon anggota legislatif perlu menyampaikan hal ini kepada konstituennya. Jangan sampai nanti tidak bisa nyoblos," kata Ida. (adv/nto)
syarat menukar suket ke ktp-el
1. Membawa surat keterangan (suket) pengganti KTP-el
2. Surat keterangan kehilangan dari polsek apabila hilang.
3. Surat keterangan golongan darah
4. Fotokopi kartu keluarga (KK)
31 Desember Deadline Perekaman
PENDUDUK dewasa usia di atas 23 tahun yang belum juga merekam data KTP elektronik (KTP-el) hingga 31 Desember 2018, data-datanya akan diblokir. Sikap itu diambil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mewujudkan data kependudukan yang lebih akurat jelang Pemilu 2019.
"Kalau khusus Kabupaten Belitung, mereka yang belum merekam KTP-el jumlahnya 2.459 orang. Ini kategorinya campur-campur, termasuk penduduk yang akan berusia 17 tahun atau pemilih pemula pada Pemilu 2019," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belitung Hotmaria Ida, Rabu (3/10/2018).
Perempuan yang akrab disapa Ida ini mengimbau masyarakat Belitung agar segera mengurus KTP-el. Terlebih lagi tenggat waktunya sudah mepet tidak sampai tiga bulan lagi.
Sebab apabila nantinya data sudah diblokir, yang bersangkutan tidak bisa mengurus berbagai keperluan. Termasuk saat coblosan Pileg maupun Pilpres.
"Jadi segeralah merekam KTP-el. Jangan sampai nanti merugikan diri sendiri, karena terganjal tidak punya identitas," ujar Ida.
Dikutip Kompas.com, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, hingga saat ini, terdapat sekitar 10,5 juta penduduk yang belum merekam KTP-el. Dari jumlah itu, sekitar 6 juta adalah penduduk dewasa, sisanya merupakan penduduk yang akan berusia 17 tahun pada April 2019.
Zudan mengatakan, ada sejumlah kemungkinan yang membuat penduduk dewasa itu belum merekam. Misalnya karena persoalan punya identitas ganda.
Seperti diketahui, sebelum adanya sistem KTP-el, banyak penduduk yang memiliki data KTP lebih dari satu. Ada kemungkian, terdapat penduduk dewasa yang sudah melakukan perekaman tetapi punya identitas yang berbeda.
"Misal dia dulu namanya Muhammad Nur, sekarang jadi M Nur, maka data yang Muhammad Nur itu akan kami blokir," kata Zudan pertengahan September lalu.
Meski begitu, tambahnya, ada kemungkinan penduduk dewasa yang tidak memiliki data ganda, tetapi tetap belum merekam. Oleh karena itulah, pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 31 Desember tahun ini. Namun, meski nanti ada pemblokiran, Kemendagri bisa membuka lagi akses data kependudukan tersebut.
"Syaratnya yakni penduduk dewasa tersebut datang ke dinas pencatatan sipil setempat dan melakukan perekaman KTP-el," ucap Zudan. (adv/nto/kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/dukcapil_20181005_095307.jpg)