Begini Reaksi Moeldoko Terkait Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu: Kampungan Lah Itu!
Jokowi yang mencalonkan diri dalam Pilpres 2019 itu melakukan kampanye saat bertugas sebagai Presiden. Hal itu terlihat dari pose satu jari ...
Berbeda dengan Asrul, justru Moeldoko melihat orang yang melaporkan Jokowi ke Bawaslu tersebut berfikir kampungan.
Sehingga, ia meminta seluruh pihak melihat secara utuh program pemerintah mengenai pembebasan tarif dijembatan Suramadu.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Mar'uf ini juga mengatakan, dengan menggratiskan retribusi di Jembatan Suramadu, diyakini perekonomian masyarakat bisa berjalan lebih baik.
Baca: Kisah Api Abadi Kayangan Bojonegero, Tak Pernah Padam Sejak Zaman Majapahit, Intip Potretnya ini
Baca: Hotman Paris Curiga Lion Air JT610 Jatuh karena Human Error, Pengacara Amerika Sudah Waktunya Datang
"Jadi jangan dilihatnya sepotong-potong, kampungan lah itu. Yang utuh lihatnya," ujar Moeldoko di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018)"
Prabowo-Sandi Dilaporkan ke Bawaslu
Pasangan calon presiden-calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dilaporkan ke Bawaslu RI, Selasa (30/10/2018)
Prabowo-Sandi dilaporkan oleh jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Jaringan Advokasi Rakyat PSI mengaku membawa bukti video ke Bawaslu untuk memperkuat laporannya.
Prabowo-Sandi dan sejumlah politisi di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi diduga melanggar peraturan kampanye.
Menurut Pengurus Jangkar Solidaritas, Manotar Tampubolon pelanggaran peraturan kampanye itu terjadi pada saat mendeklarasikan Gerakan Emas (Emak-emak dan Anak-anak Minum Susu) di Stadion Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (24/10/2018).
Baca: Ini Alasan Dibalik Hilangnya Alis Pada Lukisan Mona Lisa yang Sempat Jadi Misteri
Baca: Turki Resmikan Bandara Terbesar di Dunia, Istambul New Airport dengan Luas 19 Ribu Hektar
"Melaporkan adanya dugaan pelanggaran dan atau dugaan tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan capres nomor 2," ujar Manotar Tampubolon di kantor Bawaslu RI, pada Selasa (30/10/2018) melansir Tribunnews.com.
Ia menuding, Pasangan Prabowo-Sandi telah melanggar pasal 280 ayat 1 butir J ayat 2 butir K Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan pasal 492 UU Pemilu.
Dia mengatakan, bentuk pelanggaran berupa menjanjikan sesuatu kepada peserta kampanye pemilu dan pelibatan anak-anak selama kegiatan kampanye.
"Pelanggaran terhadap melanggar ketentuan yang saya sebutkan di atas itu adalah merupakan tindak pidana. Itu yang kami laporkan," kata dia.
Untuk memperkuat laporan, pihak pelapor membawa barang bukti berupa rekaman video yang diambil langsung dari lokasi tempat kejadian perkara (TKP).