Ditolak Warga, DPMPTSPP Belitung Belum Terima Pengajuan Izin X-BAR

Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian (DPMPTSPP) Kabupaten Belitung, Rabu (7/11/2018) belum menerima

Penulis: Disa Aryandi | Editor: Evan Saputra
Pos Belitung/Dede Suhendar
Spanduk penolakan pendirian X-BAR yang ada di Jalan Patimurah, RT 09 Kelurahan Tanjung Pendam, Kecamatan Tanjungpandan 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian (DPMPTSPP) Kabupaten Belitung, Rabu (7/11/2018) belum menerima selembar surat pun terkait pengajuan izin dan legalitas Xtream BAR atau X-BAR.

Tempat usaha yang terletak di RT 9 Lingkungan Pagaralam, Kelurahan Tanjungpendam Tanjungpandan tersebut mendapat penolakan keras dari warga sekitar.

Warga menilai dan menduga tempat ini akan mengganggu ketertiban dan ketentraman di lingkungan tersebut. Masyarakat sekitar, kemarin telah memasang spanduk penolakan terhadap berdiri X-BAR di gedung berdua lantai tersebut.

"Sejauh ini kami belum menerima pengajuan izin usahanya. Kalau dari Kelurahan belum, apalagi kami, karena surat pengantar izin itu pasti dari kelurahan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian Kabupaten Belitung Hilman kepada Posbelitung.co, Rabu (7/11/2018).

Terkait penolakan warga terhadap berdiri X-BAR tersebut, Hilman memang sudah mengetahui dan sempat ditelepon oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Belitung. Terutama berkaitan dengan izin usaha X-BAR.

"Ya saya bilang, kalau di Lurah belum ada surat pengantar, apalagi kami. Kalau yang bersifat hanya restoran dan BAR, itu hanya rumah minum saja dan izin nya dari Dinas Pariwisata (Tanda Daftar Usaha Pariwisata/TDUP). Kalau dia menjual minuman beralkohol (minol) itu harus ada izin baru lagi sesuai dengan Permendag nomor 6," ujar Hilman.

Kata Hilman, jika mendapat penolakan dari warga sekitar, pengelola X-BAR lebih baik melakukan komunikasi terlebih dahulu. Setidaknya mendapatkan alasan masyarakat menolak X-BAR tersebut.

"Tapi itu kalau posisi saya, karena walau bagaimana masyarakat ada andil disetiap izin tempat usaha," ucapnya.

Selain belum mengajukan izin resmi kepada Pemerintah, X-BAR tersebut belum pernah mengajukan permintaan rekomendasi kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kabupaten Belitung. Sebab untuk usaha sekelas X-BAR harus dilakukan survey oleh tim khusus yang di wakili beberapa OPD, agar izin tersebut bisa dikeluarkan.

"Tapi pengajuan izin tetap ke Dinas Satu Pintu. Setelah itu lengkap semua UKL/UPL, baru ke Dinas Pariwisata untuk survey ke lapangan. Posisi disini kami hanya mempertegas izin tersebut, layak atau tidak dikeluarkan," kata Plt Kabid Pengembangan Kelembagan Pariwisata dan Industri Pariwisata Disparekraf Kabupaten Belitung Adi Febriatna.

Sebelumnya, pengelola E-BAR Amen mengaku, pihaknya masih dalam proses pengajuan perijinan terkait usaha tersebut. Namun dalam perjalanan, terkendala karena adanya penolakan dari warga setempat.

Ia juga mengklarifikasi terkait kabar bahwa X-BAR melakukan launching. Menurutnya kegiatan pada Senin (5/11) sore merupakan kegiatan silaturahmi kepada warga setempat untuk mengetahui situasi pro dan kontra.

"Jadi itu bukan launching tapi silaturahmi kepada warga. Kami paham kalau di sini kami pendatang, tapi bukan mencari musuh justru murni mencari rezeki di Belitung sekaligus membuka lapangan kerja juga," katanya.

Lalu, terkait dampak yang diresahkan warga dirinya tetap akan berupaya menjaga situasi kamtibmas melalui koordinasi dengan aparat hukum dan menyediakan petugas keamanan.

Berbicara kebisingan, kata dia, mereka sudah memasang peredam di dalam ruangan live musik disk jokey (DJ) agar suara dentuman tidak keluar.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved