Diduga Bayar Endorse Via Vallen dan Nia Ramadhani, Produsen Kosmetik Ini Oplos dari Produk Terkenal
Penanganan kasus kosmetik oplosan yang dibongkar Polda Jatim terus dikembangkan, termasuk dengan agenda memeriksa tujuh artis figure endorse
POSBELITUNG.CO - Penanganan kasus kosmetik oplosan yang dibongkar Polda Jatim terus dikembangkan, termasuk dengan agenda memeriksa tujuh artis figure endorse kosmetik oplosan merek Derma Skin Care (DSC).
Seperti yang dilansir dari TribunJatim.com, tujuh artis yang mengendorse kosmetik oplosan DSC yakni Nella Kharisma dan Via Vallen, NR (Nia Ramadhani), OR, MP, DK dan artis B yang merupakan Disjoki (DJ) tersohor.
Terungkap harga endorse untuk Nia Ramadhani, Via Vallen, Nella Kharisma dan 4 artis lainnya untuk kosmetik oplosan merek Derma Skin Care ternyata fantastis.
Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur telah mempersiapkan agenda memanggil tujuh artis tersebut.
Pemanggilan sejumlah artis papan atas itu untuk keperluan memenuhi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Memang pemasarannya produk itu ada yang endorse dari tujuh artis terkenal," ucapnya di Mapolda Jatim, Kamis (6/12/2018).
Menurut Barung, pihaknya telah berencana memanggil tujuh selebritis sebagai saksi secara berkala untuk diperiksa terkait kasus produk kosmetik oplosan itu.
Pemanggilan tujuh artis itu mulai dari artis penyanyi Nella Kharisma dan Via Vallen.
Artis endrose lainnya adalah, Artis dipanggil NR (Nia Ramadani), OR, MP, DK dan artis B yang merupakan Disjoki (DJ) tersohor.
"Pemeriksaan yang bersangkutan apakah tahu kosmetik itu ilegal tidak terdaftar registrasi Dinas Kesehatan dan BPOM," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek klinik kecantikan yang berada di Desa Banaran Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
Dari penggelahan itu, Polisi menemukan barang bukti 1.600 produk kosmetik oplosan yang diedarkan secara illegal.
Penyidik telah menetapkan pemilik sekaligus pembuat kosmetik oplosan berinisial KIL sebagai tersangka terkait kasus kosmetik illegal tanpa izin edar dari Dinas Kesehatan dan BPOM tersebut.
Saat ini, pihak Kepolisian Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka mengenai pembuatan dan peredaran kosmetik oplosan tersebut.
Sebelumnya, Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan menjelaskan tersangka memakai jasa artis setiap satu minggu untuk memasarkan produk kecantikan ilegal oplosan yang tidak dilengkapi dokumen izin Dinas Kesehatan dan BPOM.
"Tarif endorse mulai Rp 7 juta hingga 15 juta," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (5/12/2018).
Rofik memaparkan sejumlah artis itu melakukan endorse yaitu berfoto dengan produk kosmetik kecantikan palsu.
