Diduga Bayar Endorse Via Vallen dan Nia Ramadhani, Produsen Kosmetik Ini Oplos dari Produk Terkenal
Penanganan kasus kosmetik oplosan yang dibongkar Polda Jatim terus dikembangkan, termasuk dengan agenda memeriksa tujuh artis figure endorse
"Kisaran salary (upah) endorse masing-masing artis berbeda sekitar Rp 15 juta," bebernya.
"Yang jelas mereka masing-masing artis per minggu dapat salary Rp 7 juta hingga Rp 15 juta, sesuai kontraknya," pungkasnya.
Oplos Dari Produk Kecantikan Terkenal
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Akhmad Yusep Gunawan, menerangkan seorang pemilik usaha kosmetik ilegal itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemilik usaha berinisial KIL telah ditetapkan sebagai tersangka.
KIL mengaku pernah mengendorse sejumlah artis ibukota dalam memasarkan produknya.
Kata polisi, sejumlah enam artis pernah ditunjuk produsen kosmetik ilegal untuk mempromosikan produk melalui media sosial.
KIL menerangkan bahwa keenam artis itu adalah VV, NR, MP, NK, DJB, dan DK.
Polisi masih mendalami apakah keenam artis itu terlibat lebih banyak.
Terkhususnya pemahaman sang artis apakah mengetahui atau tidak jika produk yang dipromosikannya ilegal dan tak memiliki izin edar.
"Jika diperlukan, kami akan panggil keenam artis itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Yusep.
Lanjut Yusup, KIL memasarkan produknya menggunakan merek 'Derma Skin Care Beauty' di produk ilegalnya.
"Produk kosmetik ini tidak memiliki izin edar dari BPOM," kata Yusep seperti dikutip Tribunstyle.com dari Kompas.com, Rabu (5/12/2018).
Derma Skin Care memproduksi krim, cairan pembersih wajah, bedak, serum, dan masker.
Selain itu pelaku juga mengaku memproduksi obat kecantikan.
Semua produk itu merupakan hasil oplosan dari bahan-bahan produk kosmetik terkenal seperti Marck Beauty Powder, Mustika Ratu, Viva Lotion, Vasseline, Sriti dan masih banyak lagi.
