Baru Enam ASN Terlibat Tipikor Diberikan SK Pemberhentian

Pihaknya masih melakukan evaluasi untuk yang lainnya, pasalnya masih ada proses hukum yang juga turut dilakukan para ASN yang terlibat tipikor ini.

Kompas
Ilustrasi 

POSBELITUNG.CO-- Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yan Megawandi mengatakan pihaknya telah mengeluarkan sK memberhentikan enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat korupsi.

Ia menyebutkan, ada 22 ASN yang terdata pihaknya terlibat kasus korupsi dan inkrah. Namun, belum semuanya dilakukan pemberhentian lantaran masih ada proses yang harus dijalani.

"6 yang sudah dan ini yang kita prioritaskan karena sudah masuk database BKN, jumlahnya memang ada 22 tapi yang lainnya belum," kata Yan akhir pekan lalu.

Menurutnya, pihaknya masih melakukan evaluasi untuk yang lainnya, pasalnya masih ada proses hukum yang juga turut dilakukan para ASN yang terlibat tipikor ini.

"Kita selesaikan yang 6 ini dulu karena ini targetnya. Untuk yang lain kita evaluasi dan persiapkan dulu karena kawan-kawan ini juga sedang mengajukan yudisial review," tambahnya.

Yan, menyebutkan pihaknya akan ada pertemuan bersama Kemenpan pada akhir bulan ini.

"Nanti tanggal 27 Desember ini ada monev ke Kemenpan terkait hal ini," katanya. (BANGKAPOS.COM/Krisyanidayati)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved