Tergiur Gaji Rp 11 Juta per Bulan, Lima Gadis di Bawah Umur Ini Malah Layani Sampai 8 Pria Sehari

Hengky menjelaskan, kelima korban diiming-imingi pekerjaan, fasilitas rumah dan gaji di antara Rp 5 sampai Rp 11 juta.

Editor: Alza
Bangka Pos/Deddy Marjaya
Ilustrasi. PSK prostitusi terselubung saat digerebek oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung di salah satu hotel di Pangkalpinang, Kamis (31/5/2018). 

POSBELITUNG.CO, DENPASAR - Lima gadis di bawah umur di bawah umur dan dua tersangka diamankan Ditreskrimun Polda Bali, Jumat (4/1/2019).

Kelima gadis itu merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kelima korban yaitu Bunga (17), Mawar (14), Melati (14), Tulip (15) dan Anggrek (16).

Nama kelima korban disamarkan karena masih di bawah umur.

Melalui Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, dua tersangka Tangkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masing-masing seorang wanita berinisial NKS (49) dan NWK (51).

Keduanya ditangkap di tempat prostitusi 3B Jalan Sekar Waru 3B Sanur Denpasar Selatan.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja membenarkan kejadian tersebut.

Ia menegaskan, Subdit 4 Dit. Reskrimum Polda Bali telah menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang.

Hengky menjelaskan, kelima korban diiming-imingi pekerjaan, fasilitas rumah dan gaji di antara Rp 5 sampai Rp 11 juta.

"Awalnya mereka direkrut oleh agen di Bekasi atas suruhan dari pelaku NKS dengan janji bekerja di Bali sebagai Boking order. Selain itu disediakan fasilitas rumah, salon dan gaji antara 5 sampai 11 juta perbulan, sehingga korban tergiur bekerja ke Bali," ujar Hengky.

Usai tergiur janji, korban kemudian dibelikan tiket pesawat ke Bali.

Baca: Terbongkar Kekasih Brigpol Dewi yang Sebar Video Porno hingga Soal Selingkuh dengan 2 Perwira

Baca: Bongkar Tas Mewah Syahnaz Sadiqah, Ria Ricis Kaget Lihat Uang Milik Adik Raffi Ahmad Itu

Selama di Bali, kelima korban ditampung oleh pelaku NKS.

"Tapi tiba di TKP, korban malah dijual kepada lelaki hidung belang, dipajang dan dieksploitasi di Hall 3B milik tersangka," jelas Hengky.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved