Tersangka Penimbun Solar di Desa Perlang Tak Ditahan, Begini Penjelasan Polres Bangka Tengah

Ratno telah pulang ke rumahnya yang berada di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar.

Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
IST/Reskrim Polres Bateng.
Ratno (30) warga Desa Jalan Lubuk Besar, Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, dibekuk Polres Bangka Tengah atas dugaan penimbunan BBM jenis solar, pada Kamis (3/1) di kediamanya. 

BANGKAPOS.COM  -- Tersangka Ratno (30) warga Desa Jalan Lubuk Besar, Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, yang dibekuk Polres Bangka Tengah atas dugaan penimbunan BBM jenis solar, pada Kamis (3/1) kemarin di kediamanya, diketahui tidak ditahan oleh pihak Polres Bangka Tengah.

Padahal sebelumnya berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polisi berhasil mengamankan tersangka dan Barang bukti (BB) tiga drum ukuran 220 liter, dan 21 jerigen ukuran 20 liter, berisikan minyak solar dengan total keseluruhan 800 liter berhasil diamankan.

Namun pada, Sabtu (5/1/2019) siang, bangkapos.com mendapatkan informasi bahwa tersangka Ratno telah pulang ke rumahnya yang berada di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar.

Untuk mengetahui kebenaran itu, bangkapos.com berupaya menanyakan hal itu, ke Kasat Reskrim Polres Bateng AKP Robby yang membenarkan hal tersebut.

"Bukan bebas, tidak ditahan, proses lanjut, untuk BBnya hanya 21 jerigen, yang tiga drum tidak ada pemilik,"kata Kasat kepada wartawan, Sabtu (5/1/2019).

Namun ia tidak menjelaskan kenapa tersangka tidak ditahan, tetapi ia menyebutkan bahwa proses hukum Ratno tetap berlanjut, namun BB tiga drum yang sebelumnya diduga miliknya ternyata, tidak diakui oleh tersangka.

Kasat juga menjelaskan drum itu tidak berada di belakang rumahnya, tetapi disamping rumah tersangka.

"Disamping rumahnya sih, masih kita dalami, Proses Ratno tetap jalan, 21 jerigen punya Ratno, dua drum berisi dan satu drum kosong itu yang tidak diakuinya, Keteranganya itu milik para para pengerit, yang membongkar minyak di belakang rumahnya itu, masih kita dalami lagi,"tegasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bateng AKP Robby, mengatakan tersangka Ratno, ditangkap Polisi setelah hasil penyelidikan dan informasi yang didapatkan, bahwa tersangka sering membeli solar dari pengerit dan ditampung di kediamanya.

"Kita melakukan penyelidikan ada informasi bahwa ada penimbunan minyak solar di wilayah Desa Perlang, dengan dasar itu kita kembangkan lidik, melakukan penyelidikan, bahwa tersangka yang memiliki warung dan menjual minyak eceran menyimpan BBM jenis solar di belakang rumahnya,"jelas Kasat Reskrim kepada wartawan, Jumat (4/1/2019) di ruanganya.

Ia menambahkan, saat digerebek oleh Polisi diketahui bahwa BBM jenis solar, disimpang tersangka dibelakang rumah dengan ditutup oleh terpal.

"Kita temukan tiga drum di belakang rumah, sementara 21 jerigen dugaan solar itu dari para pengerit, menampung dan dia membelinya, pengakuan solar itu ia jual ke TI dan masyarakat umum, ia membeli dari pengerit Rp. 8.000 per liter dan ia jual Rp. 10.000 per liter,"lanjutnya

Sejauh ini, sambung Kasat pihaknya baru menetapkan satu tersangka atas penimbunan BBM jenis solar.

"Sementara baru satu ini, karena dia pemilik rumahnya dan memiliki bensin itu, ia dijadikan tersangka karena telah melakukan penimbunan dan menyimpan solar subsidi,"ungkapnya.

Sumber: Angkasa
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved