Tunjangan Kinerja Belum Diberlakukan, Ganti Nama Jadi TPP dan Tunggu Tanda Tangan Menteri

Saprin meskin belum ada pemberlakukan TPP, pegawai rata - rata sudah menggunakan sistem tersebut.

Penulis: Disa Aryandi | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Pos Belitung/Disa Aryandi
Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung Saprin 

POSBELITUNG.CO  - Tukin alias Tunjangan Kinerja di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung, belum diberlakukan. Lantaran masih menunggu surat validasi data tentang evaluasi jabatan yang belum ditandatangi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Surat validasi tentang evaluasi jabatan ini sudah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Belitung. Surat tersebut penting untuk menghitung score kehadiran ASN ini, sehingga bisa menentukan tunjangan kehadiran.

"Tinggal menunggu itu saja (tandatangan menteri). Karena score disitu adalah tunjangan pegawai, jadi sekarang belum diberlakukan. Target kami nanti tanggal 1 Februari 2019 ini sudah berjalan," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung Saprin kepada posbelitung.co, Minggu (6/1).

Namun untuk di Kabupaten Belitung, kini tukin tersebut sudah berubah nama yaitu Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Perubahan nama tersebut merupakan saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kemarin berulang kali diusulkan tukin tapi tidak bisa, jadi setelah diubah nama menjadi TPP baru di acc. Hanya berbeda nama saja, tapi tetap juga isi didalamnya tentang kinerja. Nah kalau validasi dari Menpan RB itu keluar, langsung kami berlakukan. Target kami Januari ini lah," ucap Saprin.

Dikatakan Saprin meskin belum ada pemberlakukan TPP, pegawai rata - rata sudah menggunakan sistem tersebut. Berbagai pekerjaan yang telah dilakukan oleh pegawai, telah di input ke aplikasi E-Kinerja.

"Nah kalau yang validasi dari Menpan itu untuk asbensi sidik jari, dan E-Kinerja ini untuk aktivitas pekerjaan per hari. Jadi kalau yang hanya pekerjaannya diam saja, hanya dapat uang kehadiran saja nanti di TPP nya," ujarnya.

Untuk menunjang TPP ini, pegawai paling tidak harus mengisi pekerjaan efektif selama 300 menit. PNS sehari bekerja effectif 7,5 jam per hari dan 300 menit tersebut dihitung setiap langka PNS.

"Jadi misalkan buat surat, satu surat itu dihitung 15 menit. Termasuk juga wawancara seperti ini, dihitung konsultasi waktunya satu jam. Nah kalau untuk keluar daerah, kami mau melihat dulu seperti apa nanti," bebernya.

"Tapi kalau hanya ke pulau selat nasik misalkan, itu full 300 menit, tinggal bagaimana melakukan klik di aplikasi itu, apakah perjalanan dinas luar kota atau menghadiri rapat. Kalau menghadiri rapat hanya dapat 2 jam, kalau perjalanan dinas luar kota dapat 300 menit."

Adanya TPP ini, sekaligus menghapus honor kegiatan di lingkup pemerintah. Honor kegiatan itu hanya didapat bagi tenaga honorer, karena TPP hanya mengatur pegawai saja.

"Tapi kalau kegiatan apa, kami masih mengatur honor kegiatan untuk tenaga honor, soalnya kami masih mempunyai rekening non PNS itu. Nah itulah uang tambahan mereka diluar dari gaji yang mereka dapatkan, kalau PNS nya hanya dapat menit saja, tapi sama nanti mereka dapat TPP dari menit itu," pungkasnya. 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved