Bawaslu Rapat Pleno Kaji Kasus Dugaan Perusakan APK
Ada beberapa jenis pelanggaran dalam pemilu seperti pelanggaran administrasi, pidana dan kode etik.
Penulis: Dede Suhendar |
Laporan wartawan Pos Belitung, Dede Suhendar
BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Bawaslu Kabupaten Belitung melakukan rapat pleno menindaklanjuti laporan salah satu calon legeslatif (Caleg) terkait pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK), Senin (14/1).
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung, Heikal Fackar, pihaknya membuat kajian awal untuk memeriksa pemenuhan syarat formil dan materiil dari laporan tersebut.
"Jadi dalam Pemilu ini sebelum laporan diregister, kami akan membuat kajian awal sebatas memeriksa apakah laporan itu memenuhi syarat," ujar Heikal Fackar kepada Pos Belitung, Senin (14/1).
Kemudian, Bawaslu juga akan mengklasifikan jenis pelanggaran dari laporan yang masuk. Menurutnya, ada beberapa jenis pelanggaran dalam pemilu seperti pelanggaran administrasi, pidana dan kode etik.
Heikal mengatakan, dalam proses kajian itu, pihaknya memiliki tenggat waktu maksimal dua hari terhitung semenjak laporan diterima.
"Masuknya tanggal 14 Januari, jadi nanti tanggal 16 Januari kami akan memutuskan diregister atau tidak," katanya.
Ia menjelaskan, jika laporan sudah diregister, maka harus dilihat kembali jenis pelanggaran karena tata cara penanganannya juga berbeda. Jika masuk jenis pelanggaran pidana pemilu, maka akan diselesaikan oleh Sentra Gakkumdu.
Baca selengkapnya di edisi cetak Harian Pos Belitung edisi Selasa, 15 Januari 2018. (*)
