Sentra Gakkumdu Kabupaten Belitung Lakukan Penyelidikan Kasus Perusakan Alat Peraga Kampanye
Bawaslu Kabupaten Belitung akhirnya memutuskan bahwa laporan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Gatot Subroto
Penulis: Dede Suhendar |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Bawaslu Kabupaten Belitung akhirnya memutuskan bahwa laporan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung merupakan tindak pidana pemilu.
Kemudian, hasil pleno Bawaslu dibahas dalam rapat Sentra Gakkumdu Kabupaten Belitung pembahasan pertama, Rabu (16/1/2019) lalu. Hasilnya, Gakkumdu sepakat bahwa laporan nomor 001 dilanjutkan ke tahap penyelidikan dengan jangka waktu 14 hari kerja.
"Jadi hasil pleno kami memutuskan laporan itu memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dilanjutkan ke tahap Gakkumdu," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Heikal Fackar kepadaposbelitung.co, Jumat (19/1/2019).
Ia mengatakan perhitungan 14 hari kerja yang jatuh pada tanggal 1 Februari mendatang, Sentra Gakkumdu akan kembali menyatakan apakah laporan tersebut berlanjut ke pembahasan kedua atau gugur.
Selama proses penyelidikan, Gakkumdu akan memeriksa pelapor, terlapor, saksi serta saksi ahli dari KPU dn pidana jika diperlukan.
Menurutnya, jika laporan dinyatakan berlanjut maka Sentra Gakkumdu akan melanjutkan ke tahap penyidikan.
"Jadi bisa saja gugur atau lanjut ke penyidikan, tergantung hasil penyelidikan yang akan dibahas paling lambat tanggal 1 Februari nanti," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Belitung telah menindaklanjuti laporan dugaan pengrusakan APK pada Senin (14/1/2019) lalu.
Menanggapi laporan tersebut, kata Heikal, pihaknya langsung melakukan kajian awal untuk memeriksa pemenuhan syarat formil dan materiil.
"Kami sudah melakukan pleno tanggal 15 Januari kemarin hasilnya laporan memenuhi syarat dan meregister laporan tersebut," katanya.
Atas kejadian tersebut, Heikal mengimbau kepada seluruh masyarakat jika mendapati APK yang terpasang di lahan pribadi tanpa memiliki ijin agar tidak merusak, mencabut atau memindahkannya.
Akan tetapi segera melaporkan APK tersebut kepada jajaran Bawaslu, Panwascam ataupun pengawas di tingkat desa kelurahan.
"Jadi kalau menemukan APK yang dipasang tanpa ijin di lahan pribadi jangan dirusak atau dipindahkan sendiri. Tapi segera laporkan ke jajaran kami jangan dirusak nanti kami yang akan menindaknya," kata Heikal. (POSBELITUNG/DEDE SUHENDAR)
