10 Fakta Jelang Ahok Bebas Kamis (24/1/019), Mulai dari Tulis Surat, Durian hingga Bantahan Menikah

Ahok dipastikan bebas setelah menjalani masa hukuman terkait kasus penodaan agama.

TribunStyle.com/ IG ebhybee
Duren Acin di Mangga Besar Jakarta Pusat, kesukaan Ahok dan jadi permintaan khususnya sebelum bebas murni Kamis 24 Januari 2019. 

Hal itu diunggah oleh tim Ahok di akun Instagramnya dan mengajak pada pendukungnya untuk subscribe di kanal tersebut.

Detik-detik BTP bebas, subscribe dan saksikan di akun youtube “Panggil Saya BTP” di tanggal 24 Januari 2019, link akun youtube ada di bio" tulis akun @basukibtp.

Baca: Kabar Gembira, CPNS 2019 Segera Dibuka: Ini Info Jadwal dan Formasi yang Diterima

4. Tak Ada Pengamanan Khusus

Mabes Polri mengaku tak ada persiapan pengamanan khusus yang disiapkan pihaknya untuk mengawal Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat dia bebas tanggal 24 Januari 2019 mendatang.

Namun demikian, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya tetap akan mengantisipasi pengamanan apabila nanti jumlah massa Ahokers yang akan datang menjemput Ahok melonjak.

"Kalau ada yang datang massa banyak akan diamankan oleh Korps Brimob. Cukup dengan ditambah polsek itu," ucap Dedi di Jakarta, Jumat (18/1) lalu.

Apalagi Ahok meminta para pendukungnya untuk tidak perlu datang menjemputnya, baik di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, maupun di Lapas Klas 1 Cipinang Jakarta Timur.

Maka dari itu, pengamanan berlebih nampaknya tak perlu dilakukan.

"Ahok sendiri sudah menyampaikan ke Ahokers, 'enggak usah dijemput, saya mau pulang sendiri, mau happy-happy sendiri', ya sudah," katanya.

Baca: Sebut Soal Es Krim, Marion Jola & Julian Jacob Pamer Foto Mesra, Resmi Pacaran? Intip Potretnya ini

5. Dipindahkan Sebelum Bebas

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan pada hari pembebasan 24 Januari 2019, Ahok akan dipindahkan dari tempatnya ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, menuju Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Ahok harus menjalani prosedur tersebut mengingat statusnya adalah tahanan Lapas Klas 1 Cipinang.

"Secara administrasi, kan tanggung jawab tetap di Lapas Klas 1 Cipinang, hanya tempat (Ahok ditahan) saja di Mako Brimob," ujar Ade.

Ade menjelaskan, surat pembebasan Ahok nantinya akan ditandatangani kepala Lapas Klas 1 Cipinang.

Surat tersebut kemudian akan diserahkan kepada Ahok.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved