Abu Bakar Ba'asyir Batal Bebas, Mahfud MD Salahkan Yusril

Terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir batal menikmati udara bebas. Setelah sejumlah persyaratan

Editor: Evan Saputra
KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL
Yusril Ihza Mahendra 

Abu Bakar Ba'asyir Batal Bebas, Mahfud MD Salahkan Yusril

POSBELITUNG.CO - Terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir batal menikmati udara bebas.

Setelah sejumlah persyaratan yang ditentukan gagal dipenuhi sesuai batas waktu.

Lalu bagaimana dengan pernyataan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang mengumumkan pembebasan Ba'asyir?

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui acara Kabar Petang tvOne, Kamis (24/1/2019).

Mahfud MD menyebut, seharusnya dari awal, penasehat hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra tidak boleh mengumumkan kabar ini.

"Saya kira, dalam kasus ini, pertama kenapa harus Yusril yang mengumumkan, harusnya kan dia tidak boleh," kata Mahfud MD lewat telewicara.

"Dia itu penasehat pak Jokowi, bukan penasehat presiden, seumpama pun dia penasehat presiden, seharusnya tidak boleh kalau bicara pembebasan bersyarat itu."

"Karena menurut Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan, itu harusnya dilakukan oleh Menkumham atau Dirjem Kemasyarakatan, itu jelas," sambung Mahfud MD.

Mahfud MD juga menilai, sebenarnya Jokowi tidak mengatakan setuju.

"Kalau kita lihat, pak Jokowi itu kalau ditanya selalu diawali kata 'Iya, iya', iya-iya itu berarti bertanya, bukan setuju."

Lebih lanjut, menurut Mahfud, kata-kata demi kemanusian yang dilontarkan presiden juga masih dipertimbangkan, bukan langsung dibebaskan.

Terkait batal bebasnya Abu Bakar Ba'asyir, tim kuasa hukum menagih janji pemerintah.

Pihaknya juga membantah Abu Bakar Ba'asyir menolak tanda tangan setia pad NKRI dan Pancasila.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved