Terlibat Narkoba, Oknum Pegawai Lapas Tanjungpandan Ditangkap
Jajaran Satnarkoba Polres Belitung mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Belitung.
Penulis: Dede Suhendar |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Jajaran Satnarkoba Polres Belitung mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Belitung.
Kali ini dua orang tersangka berinisial YC (38) dan RN (30) berhasil dibekuk pada Selasa (22/1/2019) lalu, satu di antara mereka merupakan oknum petugas Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.
"Penangkapan ini bermula dari tersangka YC pada Selasa (22/1/2019) pukul 09.30 WIB di sekitar eks gedung RSUD, Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan. Kami mendapatkan sebungkus kristal dari kantong celananya yang kami duga narkotika jenis sabu," ujar Iptu Naek Hutahayan dalam konferensi pers bersama Wakapolres Belitung Kompol Alam dan Kasubag Humas AKP Mahmud, Jumat (25/1/2019).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka YC sedang menunggu seseorang yang akan membeli narkoba tersebut.
Kemudian, pengakuan YC barang haram yang ditemukan dengan berat bruto sekitar 0,08 gram itu diperoleh dari tersangka RN.
Dimana, YC membeli shabu tersebut dengan RN pada hari sebelumnya yaitu Senin (21/1/2019).
"Jadi berdasarkan pengakuan tersangka pertama, kami kembangkan ternyata tersangka RN ini oknum pegawai di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Lalu kami amankan setelah dia lepas kerja pada hari yang sama sekitar pukul 13.30 WIB," ungkapnya.
Setelah berhasil diamankan, jajaran Satnarkoba Polres Belitung membawa RN ke rumah kontrakannya.
Kemudian, dari hasil penggeledahan polisi berhasil menemukan beberapa barang bukti berupa alat hisap, pirex, timbangan digital dan uang tunai hasil penjualan terhadap YC .
"Dalam perkara ini dua tersangka yang diamankan akan diproses dengan dua berkas perkara berbeda dan sudah ditahan di Mapolres Belitung," katanya.
Hutahyan menambahkan untuk tersangka YC akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba Juncto Permenkes Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Perubhan Penggolongan Narkotika.
Sedangkan tersangka RN akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tentng Narkotika Juncto Permenke Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
"Jadi untuk tersangka YC diancam dengan hukuman penjara mulai 4 sampai12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta untuk Pasal 114. Kalau tersangka kedua RN diancam dengan hukuman penjara mulai 5 sampai 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," ungkapnya.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)