Bawaslu Belitung Timur Tertibkan APK yang Diduga Melanggar

Penertiban tersebut dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Belitung Timur, KPU Kabupaten Belitung Timur

posbelitung/suharli
Suasana di depan kantor Bawaslu Kabupaten Belitung Timur sebelum melakukan penertiban APK, Selasa, (29/1/2019) 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG TIMUR - Bawaslu Kabupaten Belitung Timur melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan di wilayah kecamatan yang ada di Belitung Timur, dimulai 29-31 Januari 2019 akan datang.

Penertiban tersebut dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Belitung Timur, KPU Kabupaten Belitung Timur, kesbangpol dengan pengawalan dari Polres Belitung Timur.

Adapun penertiban yakni APK yang dipasang di tempat yang dilarang di UU Nomor 7 Tahun 2017, di antaranya APK yang berada di luar zona Keputusan KPU Kabupaten Belitung Timur, APK yang tidak memiliki Surat lzin Tertulis yang dipasang di luar zona, Bahan Kampanye yang ditempelkan di tempat yang dilarang.

Bahan Kampanye dengan ukuran tidak sesuai dengan PKPU 23 Tahun 2018.

Anggota Komisioner Bawaslu Belitung Timur defisi Hukum penindakan pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPPS), Ihsan Jaya menyampaikan hari ini merupakan hari kedua penertiban.

"Rencana kita tiga hari (penertiban), hari ini kami menertibkan di kecamatan Gantung, jumlah penertiban ada dua sepanduk dan 13 baliho total ada 15 APK yang kami tertibkan," ujar Ihsan kepada posbelitung, Rabu (30/1/2019).

Sedangkan untuk di Kecamatan Manggar yang kami tertibkan kemarin Selasa (29/1) ada sebanyak 19 baliho sembilan dari beberapa parpol yangbada di Beltim jadi totalnya ada 28 APK yang melenggar dari ketentuan yang ada

Menurut Ihsan pelanggaran termasuk di antaranya APK tidak memiliki ijin dari pemilik rumah memasang APK di halamannya, dan pemasangan dipaku di pohon-pohon.

Untuk tindaklanjut dari Bawaslu terhadap APK yang ditertibkan sebagian ada yang dibawa ke Bawaslu kabupaten dan ada juga yang disimpan di Panwascam.

"Bagi Parpol yang ingin mengambil APK tersebut bisa ke Bawaslu Kabupaten ataupun ke kantor Panwascam setempat," ujar ihsan.

(Posbelitung/suharli)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved