Ketua Ranting PDIP Akui Cabut APK Caleg
Ketua Ranting PDI Perjuangan, Kelurahan Bintang, Arifin Salam alias Aphin mengakui bila dirinya mencopot alat peraga kampanye milik Lia
Penulis: Hendra |
POSBELITUNG.CO -- Ketua Ranting PDI Perjuangan, Kelurahan Bintang, Arifin Salam alias Aphin mengakui bila dirinya mencopot alat peraga kampanye milik Lia, Caleg DPRD Pangkalpinang, dari Partai Demokrat.
Pengakuan ini disampaikan Aphin kepada Bawaslu Kota Pangkalpinang, terkait laporan yang disampaikan Lia beberapa waktu lalu.
Kepada harian ini, Aphin menjelaskan bahwa APK tersebut dipasang oleh Lia di rumah Mie Siang yang merupakan pengurus ranting PDIP.
"Benar saya lepas APK punya Lia karena dipasang di pagar rumah milik pengurus PDIP, Mi Siang. Lia izin pasangnya sama Mi Chin, tapi dipasangnya di pagar rumah Mi Siang. Rumah Mi Chin itu tidak ada pagarnya," jelas Aphin, Sabtu (8/2/2019).
Kembali dijelaskan Aphin, rumah Mie Siang dan rumah Mi Chin memang satu atap. Sedangkan nomor rumah berbeda.
Rumah Mi Siang memiliki pagar, sedangkan rumah Mi Chin tidak memiliki pagar.
Aphin juga mengakui bila Lia meminta izin kepada Mi Chin, tetapi pemasangan dipagar rumah Mi Siang.
"Sudah disampaikan oleh Mi Siang ke Lia supaya APKnya tidak dipasang di pagar rumahnya. Tapi tetap saja dipasang. Kalau di rumah kader ada APK partai lain, kader itu bisa kena sanksi dari partai," kata Aphin.
Kedepan, Aphin mengatakan terkait kasus tersebut dia siap memenuhi panggilan lanjutan dari Bawaslu. Hal ini dilakukan agar permasalahan tak berlanjut, dan sebagai kader partai siap mengikuti aturannya.
Noprian Saputra, Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pangkalpinang mengatakan dari keterangan Aphin, dia mengakui bila telah mencopot APK milik caleg partai demokrat.
"Tetapi yang dicopotnya bukan di tempat yang dilaporkan, tapi pagar rumah pengurus partai. Dari keterangan ini akan kita investigasi lagi, menambah saksi-saksi dan bukti-buktinya. Paling lambat Senin akan kita tindaklanjuti lagi, apakah ini masuk dalam dugaan pelanggaran atau tidak," kata Noprian.
Untuk tindaklanjutnya, Bawaslu Pangkalpinang akan berkoordinasi juga dengan Bawaslu Provinsi Babel.
"Bagaimanapun juga ini melibatkan ketua partai dan akan kita koordinasikan dengan bawaslu provinsi. Apakah ini memenuhi syarat formil dan materilnya," kata Noprian.
Lianita melaporkan bahwa APK miliknya yang berada di Kampung Bintang, Kecamatan Rangkui, dicopot oleh oknum pengurus partai politik lain.
“Saya pasang APK saya malam hari dan sudah diizinkan sama pemilik rumah. Ternyata besoknya sudah dilepas oleh orang. Ngakunya pengurus partai politik. Dia bilang kalau mau ngambil APK datang ke rumah dia,” kata Lia.
Dia juga sudah menghubungi oknum tersebut. Kata Lia, oknum tersebut melarangnya untuk memasang APK di sekitar tempatnya.
“Alasan dia, katanya itu daerah mereka dan orang-orang mereka. Sampai sekarang APK-nya masih ada sama oknum itu,” pungkas Lia.
(Bangkapos/Hendra)
