Vanessa Angel Bakal Lebih Lama di Penjara, Polisi Jabarkan Soal Ini

Vanessa Angel diketahui telah genap ditahan selama 20 hari, sejak penetapannya sebagai tersangka kasus prostitusi online.

KOLASETRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Vanessa Angel 

POSBELITUNG.CO - Masa penahanan Vanessa Angel selama 20 hari sudah dilalui.

Meski demikian, pihak kepolisian Polda Jatim masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

Maka dari itu, masa penahanan Vanessa Angel diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

Masa penahanan artis Vanessa Angel atas kasus prostitusi online diperpanjang oleh kepolisian Polda Jatim.

Terkait informasi ini, pihak kepolisian pun sudah memberikan informasi kepada pihak keluarga Vanessa Angel.

Vanessa Angel diketahui telah genap ditahan selama 20 hari, sejak penetapannya sebagai tersangka kasus prostitusi online.

Hal itu merupakan durasi maksimal masa penahanan pertama.

Pihak kepolisian Polda Jatim lantas memperpanjang masa penahanan artis berusia 27 tahun itu hingga 40 hari ke depan.

Masa perpanjangan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Permohonan perpanjangan penahanan Vanessa Angel juga telah dilanjutkan ke pihak pengadilan dan kejaksaan.

Baru 20 Hari Dalam Penjara, Vanessa Angel Sudah Perlihatkan Perilaku Seperti Ini

Dewi Perssik Ingin Meldi Penuhi Syarat Ini Jika Ingin Damai, Bukan Soal Materi

"Kita melakukan permohonan perpanjangan penahanan yang kita tembuskan kepada pengadilan dan kejaksaan," tutur Kombes Pol Frans Barung Mangera, seperti yang TribunStyle.com kutip dari tayangan YouTube Official iNews, Sabtu (23/2/2019).

"Kepada keluarga yang bersangkutan (Vanessa Angel) untuk kita perpanjang masa tahanan selama 40 hari kedepan," sambungnya.

Perpanjangan masa tahanan mantan kekasih Dwi Andhika ini tentunya karena suatu alasan.

Hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan formal dan material berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana ke kejaksaan.

"Dalam rangka kita memperjelas menyiapkan berkas yang ada untuk kepentingan daripada VA di kejaksaan," ungkap Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved