Berita Belitung
Sentra Gakkumdu Kabupaten Belitung Limpahkan Perkara Tindak Pidana Pemilu ke Pengadilan
Proses hukum perkara tindak pidana pemilu yang ditangani Sentra Gakkumdu Kabupaten Belitung memasuki babak baru.
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Ardhina Trisila Sakti
POSBELITUNG.CO - Proses hukum perkara tindak pidana pemilu yang ditangani Sentra Gakkumdu Kabupaten Belitung memasuki babak baru.
Pasca tahap dua, akhirnya jaksa dari Kejari Belitung melakukan proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan untuk disidangkan, Rabu (19/3/2019).
Proses penyerahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu M Aulia Perdana, Abram Namiputra dan Dimas disaksikan anggota Bawaslu Kabupaten Belitung Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Rina Darni dan penyidik Polres Belitung Iptu Hendri Ginting beserta rombongan di ruang PTSP PN Tanjungpandan.
"Pelimpahan sudah kami lakukan, jadi sidangnya akan digelar besok, Rabu (20/3/2019) dengan agenda pembacaan dakwaan," ujar Juru Bicara PN Tanjungpandan Andi Bayu Mandala kepada posbelitung.co.
Ia menambahkan berdasarkan aturan dan perundang-undangan PN Tanjungpandan diberikan tenggat waktu tujuh hari kerja untuk memutuskan perkara tersebut.
