Usai Berhubungan Badan Bertiga, Istri Tikam Kemaluan Selingkuhan Suaminya hingga Berdarah
Wanita yang melukai kekasih gelap suaminya ini berhasil diciduk aparat kepolisian.
Mereka mengejarnya setelah mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada kepala samping kanan sobek.
Tangan kanan sobek tiga tempat. Jari tangan kanan dan kiri sobek,” kata Suraedi.
“Paha kaki kiri memar dan lecet-lecet. Saat itu korban dirawat di Rumah Sakit Bhakti Asih Brebes,” sambung Suraedi.
Akibat kejadian tersebut, Yonang dikenakan Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 351 KUHP.
Dia juga diancam kurungan penjara selama 12 tahun.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Kami masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Termasuk teman pelaku yang diduga melakukan perselingkuhan tersebut," tandasnya.
(tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Usai Bercinta Bertiga, Istri Menikam Organ Intim Kekasih Gelap Suaminya, Tumpah Darah Perselingkuhan