Berita Belitung
KPU Kabupaten Belitung Belum Terima Jadwal Rapat Umum Peserta Pemilu
KPU Kabupaten Belitung belum menerima penyampaian jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum dari peserta Pemilu 2019.
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Ardhina Trisila Sakti
POSBELITUNG.CO - KPU Kabupaten Belitung belum menerima penyampaian jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum dari peserta Pemilu 2019.
Padahal masa kampanye rapat umum sudah dimulai semenjak tanggal 24 Maret semenjak 13 April mendatang sama dengan jadwal iklan di media massa.
"Sampai saat ini memang belum ada yang menyampaikan, kami masih menunggu juga dari peserta pemilu. Memang kemarin ada informasi dari PBB ingin mengadakan rapat umum tapi belum ada menyampaikan," ujar Komisioner KPU Kabupaten Belitung Divisi Teknis Rezeki Aris Munazar kepada posbelitung.co, Senin (8/4/2019).
Ia mengatakan KPU Kabupaten Belitung telah menerbitkan keputusan nomor 93/HK.03.1-Kpt/1902/KPU-Kab/XII/2018 Tentang penetapn lokasi kampanye rapat umum daam Pemilu 2019.
Dalam surat keputusan yang diterbitkan tanggal 28 Desember 2018 lalu itu, telah ditetapkan lokasi yang boleh digunakan untuk kegiatan rapat umum di lima kecamatan.
Rata-rata setiap lokasi yang ditetapkan menunjuk lapangan sepak bola.
"Sudah kami tetapkan lokasinya per dapil, misalnya di Tanjungpandan Dapil 2 itu ada halaman Gedung Nasional, lapangan bola Kampung Parit, lapangan padang tekukur, lapangan bola PSP dan IPAS," kata Aris.
Kemudian, selain menetapkan lokasi dalam surat keputusan tersebut KPU Kabupaten Belitung juga mengatur tata tertib seperti waktu yang dimulai pukul 09.00 sampai 18.00 WIB.
Petugas kampanye rapat umum juga wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Polres Belitung beserta tingkatanny dengan tembusan kepada KPU dan Bawaslu.
"Informasi ini mencakup hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, pelaksana dan tau tim kampnye, perkiraan peserta dan penanggung jawab kegiatan," katanya.
Meskipun demikian, lanjutnya, petugas dan peserta rapat umum dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol, pnji, pataka, dan atau bendera yang bukan tanda gambar atau atribut dri peserta pemilu bersangkutan.
(Pos Belitung/ Dede Suhendar)
