Berita Belitung

Bawaslu Beltim Akan Tertibkan APK Pada Jam 00.01 WIB

Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu 2019 yang belum menertibkan APK-nya.

Bangkapos.com/Suharli
Bawaslu Beltim melakukan sosialisasi larangan pada masa tenang dan pungut hitung suara. Kamis (11/4/2019) 

POSBELITUNG.COM--  Memasuki masa tenang pada pukul 00.01 WIB (14/4/2019) Bawaslu Kabupaten Belitung Timur bersama dengan tim gabungan akan lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu 2019 yang belum menertibkan APK-nya.

Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Haris Alamsyah menyampaikan sudah menghimbau kepada seluruh peserta pemilu terkait larangan larangan pada masa tenang dan pungut hitung.

"Berdasarkan pasal 523 ayat 2 Undang undang 7 tahun 2017, jika peserta pemilu melakukan kampanye pada masa tenang, atau menjajikan dan memberikan uang atau materi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung, bisa kena pasal pidana pemilu," tegasHaris kepada posbelitung, (14/4/2019). (Posbelitung.com/Suharli)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved