Hari Ini Operasi Zebra 2019 Serentak, Bolehkah Pengendara Tanyakan Surat Tugas Polisi?

Selasa (30/4/2019) hari ini kepolisian secara serentak akan menggelar razia resmi atau Operasi Zebra 2019.Sasarannya beragam, salah satunya pajak

Editor: Fitriadi
Bangkapos.com/Dok
Ilustrasi: Petugas saat mencatat bukti tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran di depan kantor PT Timah, Pangkalpinang, Kamis (17/1/2019) 

b. atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(3) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

a. alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

b. waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

c. tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

d. penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan

e. daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.

Mengenai surat tugas, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia mengungkapkan, salah satu tugas kepolisian adalah menyelenggarakan kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan.

Petugas kepolisian di lapangan setiap harinya memegang surat tugas harian.

Di dalam surat tugas tersebut dijelaskan tugas polisi di antaranya menjaga ketertiban lalu lintas termasuk berhak melakukan tindakan kepada pelanggar peraturan lalu lintas.

Sumber berita

https://www.motorplus-online.com/read/251710505/jelang-operasi-zebra-2019-boleh-gak-sih-pemotor-tanyakan-surat-tugas-polisi?page=all#!/

Sumber: Motor Plus
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved