Hari Ini Operasi Zebra 2019 Serentak, Bolehkah Pengendara Tanyakan Surat Tugas Polisi?

Selasa (30/4/2019) hari ini kepolisian secara serentak akan menggelar razia resmi atau Operasi Zebra 2019.Sasarannya beragam, salah satunya pajak

Editor: Fitriadi
Bangkapos.com/Dok
Ilustrasi: Petugas saat mencatat bukti tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran di depan kantor PT Timah, Pangkalpinang, Kamis (17/1/2019) 

POSBELITUNG.CO - Selasa (30/4/2019) hari ini, kepolisian secara serentak akan menggelar razia resmi atau Operasi Zebra 2019.

Sasarannya beragam, salah satunya pajak kendaraan dan berkendara melewati batas maksimal (ngebut).

Momentum Operasi Zebra bisa saja dimanfaatkan polisi gadungan atau oknum polisi untuk mencari kesalahan pemotor atau pengendara mobil.

Lalu apakah pemotor boleh menanyakan surat tugas polisi saat razia berlangsung?

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengungkapkan pengendara yang terkena razia berhak menanyakan surat tugas kepada petugas.

Namun ada satu kondisi yang perlu digaris bawahi.

"Berhak. Tapi paling penting tidak untuk mencari-cari alasan. Warga negara yang baik kalau salah ya harus mengakui. Seperti kasus ini tidak memiliki SIM, bilang saja tidak memiliki SIM," ujar Budiyanto saat dihubungi, Sabtu (26/8/2018).

Budiyanto mengingatkan, petugas dilapangan yang melakukan tugasnya untuk memeriksa kendaraan selalu mengantongi surat tugas.

Sebab hal tersebut ada dalam standard operational procedure (SOP) petugas kepolisian.

"Kita sudah ada SOP-nya, langkah-langkahnya, bagaimana melakukan tindakan penegakan hukum. Pasti dibekali surat perintah tugas, pasti ada," ucap Budiyanto.

Untuk diketahui, pelaksanaan razia sudah diatur sesuai pasal 15 PP nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Berikut isi dari PP Nomor 80 Tahun 2012:

(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

//

(2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:

a. atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

Sumber: Motor Plus
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved