258 Jenis Kembang Api Boleh Dijual, Petasan Tidak Masuk Daftar
Kasat Intelkam Polres Belitung AKP M Riduan terdapat 258 jenis kembang api yang diijinkan diperjualbelikan di pasaran.
Penulis: Dede Suhendar |
POSBELITUNG.CO - Kasat Intelkam Polres Belitung AKP M Riduan terdapat 258 jenis kembang api yang diijinkan diperjualbelikan di pasaran.
Selain itu, pihak distributor harus mengantongi ijin dari pemerintah tingkat provinsi sebelum melakukan penjualan kembang api yang dimaksud.
Menurutnya khusus di Kabupaten Belitung hanya terdapat dua distributor yang memiliki ijin edar kembang api yaitu Tommy dan Ahok.
"Jual kembang api tanpa ijin pun tidak boleh. Makanya bagi para pengecer nanti diberikan fotokopi ijin dari distributor tempat mereka membeli kembang api itu," ujar Riduan kepada posbelitung.co, Senin (13/5/2019).
Ia menambahkan sudah menerima surat pemberitahuan daftar ijin jenis kembang api yang boleh diperjualbelikan dari Polda Babel.
Sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemantauan di lapangan terkait peredaran penjualan kembang api.
Jika mendapati pejual yang tidak mengantongi ijin ataupun menjual petasan di luar kategori kembang api maka akan ditindak.
"Intinya kembang api bukan petasan, kalau ada ditemukan di lapangan biaa ditindak bahkan disita," tegasnya.
(Posbelitung/Dede Suhendar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/deretan-kembang-api-yang-dijual-di-toko-tommy.jpg)